JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerima audiensi sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi. Pertemuan ini membahas polemik skema PPPK paruh waktu yang menjadi sorotan dan kekhawatiran para tenaga pendidik honorer di daerah.
Audiensi berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, pada Senin (01/12/2025). Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bupati, perwakilan BPKAD, BKPSDM, serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pertemuan ini menjadi wadah aspirasi untuk memastikan kejelasan skema penggajian, tunjangan, serta jaminan keberlanjutan status tenaga pendidik dalam mekanisme PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komunikasi lintas sektor terkait nasib guru honorer.
“Alhamdulillah hari ini teman-teman dari AHN melakukan audiensi. Karena sebelumnya belum lengkap, maka hari ini hadir BPKAD, BKPSDM, dan Komisi IV DPRD agar pembahasan lebih komprehensif,” ungkapnya.
Deden menambahkan, dalam dua hari ke depan sedikitnya 8.000 guru honorer yang telah terdata akan mulai mengikuti Pelantikan di Cangehgar secara serentak.
“Aspirasi yang disampaikan insya Allah akan kita bantu sesuai regulasi. Baik terkait tunjangan maupun hak lainnya, tentu kami akan berpegang pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu masih berproses dan akan terus disosialisasikan, termasuk aspek regulasi serta pembiayaan.
Ketua AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, menegaskan bahwa maksud audiensi ini adalah untuk silaturahmi dan meminta kepastian terkait skema penggajian.
“Tujuan kami tidak lain untuk mendapatkan kejelasan. Kami ingin tahu berapa besarannya, bagaimana mekanismenya, dan apa jaminannya,” ujar Asep.
Menurutnya, sejauh ini informasi yang diterima menyebutkan bahwa sumber pembiayaan nantinya berasal dari tiga unsur, yaitu: Dana BOS sekolah,Insentif daerah, Sertifikasi (bagi yang memenuhi syarat)
Namun ia menilai skema tersebut belum sepenuhnya jelas dan membutuhkan pengawalan serta regulasi yang transparan.
“Kekhawatiran kami karena tidak ada jaminan tertulis. Kami ingin semuanya terealisasi dengan adil dan manusiawi karena kami memikul tanggung jawab besar sebagai pendidik,” tegasnya.
Asep juga menambahkan, meski AHN baru terbentuk di Sukabumi, namun keberadaannya telah diakui secara nasional dan menjadi salah satu wadah perjuangan guru honorer.
Audiensi ini menghasilkan sejumlah kesepahaman awal dan rencana tindak lanjut berupa: Penguatan koordinasi pemerintah daerah, DPRD, dan AHN, Pendataan dan pemetaan formasi guru penerima skema PPPK paruh waktu, Penyusunan mekanisme pembayaran dan tunjangan
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama bahwa hak guru honorer akan diperjuangkan sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.















