Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok.

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Depok, 31 Desember 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia kembali menempuh jalan panjang untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara di negeri ini. Ketua LBH, Julianta Sembiring S.H. bersama kliennya, Amrin Batubara, mendatangi Polres Kota Depok, Rabu (31/12/2025), untuk menindaklanjuti undangan mediasi yang diterima melalui WhatsApp dari Kanit Harda.

Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan hak dan keadilan serta kepastian hukum untuk korban mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Hari ini kami mendatangi Polres Depok terkait undangan mediasi dari Kanit Harda. Kami menyampaikan kepada Kaunit Harda agar informasi tentang mediasi ini secara resmi disampaikann kepada klien dan meminta agar media hadir untuk meliput proses mediasi ini, supaya publik mengetahui proses penanganan kasus ini,” kata Julianta Sembiring kepada wartawan.

Kasus yang menimpa Amrin Batubara bermula dari transaksi rumah dan tanah di Jalan Bulak Timur, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Depok, pada 24 Juni 2016. Amrin membeli rumah tipe 45/80 seharga Rp 300 juta, dengan pembayaran Rp 200 juta di tahap pertama dan Rp 100 juta sebagai pelunasan pada saat serah terima kunci serta membayar 70 juta untuk penambahan bangunan mejadi type 50/80, sehingga total pembayaran lunas sebesar 370 juta.

Menurut Julianta, terlapor, seorang pengembang berinisial E, menjanjikan penyerahan sertifikat tanah setelah pembayaran lunas. Namun, janji itu belum terealisasi hingga saat ini. Selain itu, tanah yang dijual oleh pengembang yang diakui dan menjamin adalah miliknya sendiri ternyata bukan milik Pengembang (terlapor) dan ternyata SHM tanah tersebut telah dia gunakan pemilik yang sah di BTN semenjak tahun 2015 dan telah menjadi kredit macet dan SHM tanah dikuasai oleh Bank.

Baca Juga :  Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Pelaporan dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan & penggelapan.

Kerugian yang dialami Amrin tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, keadilan dan kepastian hukum atas aset yang dibeli secara kash dan lunas. Sembilan tahun berlalu, kepastian hukum masih jauh dari genggaman.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, akuntable dan substantif, bukan sekadar prosedur administratif. Mediasi hari ini dijadwalkan ulang dan kami minta dilakukan secara formal sebagai bagian resmi dari proses penyidikan yang telah ditetapkan tmt 24 November 2025 oleh Penyidik,” ujar Julianta.

Sementara itu, pelapor Amrin Batubara menyatakan, kasus ini dilaporkan pada 9 Agustus 2023, tetapi hingga bulan November di akhir 2025 masih dalam proses penyelidikann dan belum ada penetapan tersangka semenjak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tgl 24 November 2025.

Baca Juga :  ‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Ia berharap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dapat lebih mencerahkan para penyidik polri agar lebih kompeten dan beritegritas untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum serta menghadirkan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

“Kasus ini berlarut-larut dan berteletele. Kami minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk segera membenahi kompetensi dan integritas personil Polri sebagai garda terdepan penegak hukum di negeri ini. Kami minta keadilan dan kepastian hukum ditegakkan,” kata Amrin.

Perjuangan panjang Amrin dan pendampingnya menegaskan satu hal, hak warga negara untuk mendapatkan keadilan yang tidak boleh terabaikan, terutama ketika kerugian yang dialami mencakup hak milik yang sah. (Novi)

Berita Terkait

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers
‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak
Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas
‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Senin, 2 Februari 2026 - 11:35 WIB

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40 WIB

‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:16 WIB

Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Senin, 19 Januari 2026 - 14:35 WIB

Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Berita Terbaru