Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok.

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Depok, 31 Desember 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia kembali menempuh jalan panjang untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara di negeri ini. Ketua LBH, Julianta Sembiring S.H. bersama kliennya, Amrin Batubara, mendatangi Polres Kota Depok, Rabu (31/12/2025), untuk menindaklanjuti undangan mediasi yang diterima melalui WhatsApp dari Kanit Harda.

Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan hak dan keadilan serta kepastian hukum untuk korban mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Hari ini kami mendatangi Polres Depok terkait undangan mediasi dari Kanit Harda. Kami menyampaikan kepada Kaunit Harda agar informasi tentang mediasi ini secara resmi disampaikann kepada klien dan meminta agar media hadir untuk meliput proses mediasi ini, supaya publik mengetahui proses penanganan kasus ini,” kata Julianta Sembiring kepada wartawan.

Kasus yang menimpa Amrin Batubara bermula dari transaksi rumah dan tanah di Jalan Bulak Timur, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Depok, pada 24 Juni 2016. Amrin membeli rumah tipe 45/80 seharga Rp 300 juta, dengan pembayaran Rp 200 juta di tahap pertama dan Rp 100 juta sebagai pelunasan pada saat serah terima kunci serta membayar 70 juta untuk penambahan bangunan mejadi type 50/80, sehingga total pembayaran lunas sebesar 370 juta.

Menurut Julianta, terlapor, seorang pengembang berinisial E, menjanjikan penyerahan sertifikat tanah setelah pembayaran lunas. Namun, janji itu belum terealisasi hingga saat ini. Selain itu, tanah yang dijual oleh pengembang yang diakui dan menjamin adalah miliknya sendiri ternyata bukan milik Pengembang (terlapor) dan ternyata SHM tanah tersebut telah dia gunakan pemilik yang sah di BTN semenjak tahun 2015 dan telah menjadi kredit macet dan SHM tanah dikuasai oleh Bank.

Baca Juga :  LSM RIB Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi laporkan Dugaan Markup di Dinas Pendidikan Pengadaan Interaktive Board Dan Laptop

Pelaporan dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan & penggelapan.

Kerugian yang dialami Amrin tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, keadilan dan kepastian hukum atas aset yang dibeli secara kash dan lunas. Sembilan tahun berlalu, kepastian hukum masih jauh dari genggaman.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, akuntable dan substantif, bukan sekadar prosedur administratif. Mediasi hari ini dijadwalkan ulang dan kami minta dilakukan secara formal sebagai bagian resmi dari proses penyidikan yang telah ditetapkan tmt 24 November 2025 oleh Penyidik,” ujar Julianta.

Sementara itu, pelapor Amrin Batubara menyatakan, kasus ini dilaporkan pada 9 Agustus 2023, tetapi hingga bulan November di akhir 2025 masih dalam proses penyelidikann dan belum ada penetapan tersangka semenjak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tgl 24 November 2025.

Baca Juga :  Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Ia berharap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dapat lebih mencerahkan para penyidik polri agar lebih kompeten dan beritegritas untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum serta menghadirkan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

“Kasus ini berlarut-larut dan berteletele. Kami minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk segera membenahi kompetensi dan integritas personil Polri sebagai garda terdepan penegak hukum di negeri ini. Kami minta keadilan dan kepastian hukum ditegakkan,” kata Amrin.

Perjuangan panjang Amrin dan pendampingnya menegaskan satu hal, hak warga negara untuk mendapatkan keadilan yang tidak boleh terabaikan, terutama ketika kerugian yang dialami mencakup hak milik yang sah. (Novi)

Berita Terkait

Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan
‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎
‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:34 WIB

Jembatan Cibugel Ambruk Saat Warga Melintas, Lima Orang Terjatuh Bersama Kendaraan

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:49 WIB

‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:42 WIB

‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Berita Terbaru