Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JABARINSIDE.COM |SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil audit, estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp394.681.616,” ujar Rachman.

Kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/1919/Inspektorat/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terkait penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran desa di Desa Neglasari.

Usai penetapan tersangka, RH langsung dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekjen LSM RIB Sukabumi Menyoroti Pelaporan Alun-Alun Gadobangkong di Kejati Jabar

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rosidin, menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai terlalu cepat.

“Dari pengamatan kami, penetapan tersangka ini terlalu cepat. Bahkan sampai hari ini klien kami belum sempat bertemu dengan keluarganya,” kata Rosidin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya mengajukan permohonan agar kliennya tidak langsung ditahan.

Baca Juga :  ‎SDN Kebonjeruk Juara Umum O2SN Kecamatan Cikembar 2026‎

“Keinginan beliau hari ini sebenarnya ada penangguhan penahanan. Namun kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Rosidin menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui proses persidangan untuk menguji dugaan yang disampaikan oleh penyidik.

“Upaya yang kami lakukan sebagai kuasa hukum tentu akan kami buktikan nanti di persidangan, apakah yang didakwakan oleh pihak penegak hukum ini terbukti atau tidak,” tandasnya.


Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru