Aktivitas Tambang PT MBH Sukabumi Tuai Protes Warga”JWI Mengambil langkah Tegas dengan Terbitkan Surat Konfirmasi Kepada Manajemen PT MBH.

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi – Persoalan konflik antara korporasi pertambangan dan masyarakat lokal kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas penambangan batu kapur (limestone) yang dikelola oleh PT Mineral Bumi Harmoni (MBH) di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.Rabu 21-01-2026

​Aktivitas yang berlangsung di dataran tinggi ini memicu gelombang protes dari warga RT 38, 39, 40 di RW 19 dan 20. Bukan tanpa alasan, kehadiran alat-alat berat dan operasional tambang skala besar tepat di atas pemukiman warga dianggap sebagai “bom waktu” yang mengancam ketenangan dan keselamatan lingkungan.

​Suara Bising dan Ancaman di Dataran Tinggi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Setiap pagi, alih-alih menghirup udara segar pedesaan, warga Lebak Muncang harus terbangun oleh raungan mesin ekskavator dan dentuman penghancur batu. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa ekskavator berkapasitas besar dikerahkan untuk mengeruk material batu dari perut perbukitan.

​”Rasanya tidak adil. Mereka mengambil kekayaan alam dari tanah kami, tetapi kami hanya mendapatkan bising, debu, dan rasa khawatir setiap hari,” ujar salah satu warga yang terdampak langsung.

​Kekhawatiran warga semakin berlipat mengingat posisi tambang berada di dataran tinggi. Secara topografis, penambangan di area ketinggian yang berdekatan dengan pemukiman memiliki risiko geologis yang tidak main-main. Jika tidak dikelola dengan standar mitigasi yang ketat, aktivitas ini berpotensi mengganggu stabilitas struktur tanah dan pola drainase alami yang mengalir ke arah rumah-rumah warga di bawahnya.

Baca Juga :  Tim Kesebelasan Desa Cipicung Libas Tim Kesebelasan Desa Tanjungsari 2 - 1

​Dampak Sosial dan Lingkungan yang Nyata

​Aktivitas PT MBH yang telah berjalan selama beberapa tahun ini dinilai mulai melampaui batas toleransi sosial masyarakat. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar keresahan warga:

  • ​Polusi Suara yang Ekstrem: Suara mesin berat dan proses penghancuran batu yang berlangsung selama berjam-jam menciptakan gangguan psikologis, terutama bagi anak-anak dan lansia.
  • ​Lalu Lintas Armada Berat: Truk-truk berkapasitas besar yang keluar masuk mengangkut hasil tambang tidak hanya merusak infrastruktur jalan desa, tetapi juga menimbulkan polusi debu yang mengancam kesehatan pernapasan.
  • ​Ancaman Ekosistem: Penggundulan lahan di titik koordinat dataran tinggi dapat menghilangkan resapan air, yang pada gilirannya berisiko menyebabkan kekeringan di musim kemarau atau banjir lumpur di musim penghujan.

​JWI Sukabumi Angkat Bicara: Investigasi dan Konfirmasi

​Keresahan yang berlarut-larut ini akhirnya memicu perhatian organisasi profesi wartawan. Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat konfirmasi kepada manajemen PT MBH.

​Tak hanya itu, JWI juga membentuk tim satuan tugas (Satgas) investigasi untuk memverifikasi fakta di lapangan. Hasilnya mengejutkan; intensitas penambangan memang ditemukan sangat tinggi dan benar-benar berdekatan dengan zona hunian.

Baca Juga :  Durhaka! Anak Tega Bunuh Ibu Demi Sepeda Motor

​”Kami meminta semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar profit tanpa mempedulikan hak masyarakat untuk hidup tenang. Harus ada solusi objektif agar tercipta simbiosis mutualisme,” tegasnua

​Tinjauan Hukum dan Regulasi Pertambangan

​Secara hukum, setiap aktivitas pertambangan di Indonesia wajib mematuhi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) yang secara spesifik mengatur jarak aman tambang dengan pemukiman.

​Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Jika kebisingan dan dampak lingkungan sudah melampaui ambang batas normal, maka patut dipertanyakan apakah PT MBH telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dengan benar.

​Mencari Jalan Tengah: Solusi untuk Masa Depan Cikujang

​Konflik antara tambang dan warga di Gunungguruh ini tidak boleh dibiarkan memanas menjadi gejolak sosial yang destruktif. Ada beberapa langkah solusi yang dapat ditempuh oleh pemerintah terkait:

​1. Audit Lingkungan dan Jarak Aman

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi perlu melakukan audit mendalam terhadap titik koordinat penambangan PT MBH. Jika terbukti lokasi tambang terlalu dekat dengan rumah warga, maka area kerja harus digeser atau diberikan pembatas peredam suara (sound barrier) yang memadai.

Baca Juga :  DAERAH LAIN NAIKAN PAJAK PBB, BUPATI ASJAP BERI PENGURANGAN DAN BONUS PAJAK PBB - P2

​2. Transparansi Dana CSR

​Masyarakat Lebak Muncang harus merasakan manfaat ekonomi langsung. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar formalitas, melainkan harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat armada tambang, layanan kesehatan gratis, dan pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

​3. Pengaturan Jam Operasional

​Harus ada kesepakatan hitam di atas putih mengenai jam kerja alat berat. Pembatasan jam operasional sangat penting agar warga tidak kehilangan hak untuk beristirahat di malam hari dan di waktu-waktu krusial lainnya.

​4. Pengawasan Pascatambang

​Pemerintah harus memastikan adanya jaminan reklamasi. Mengingat lokasi berada di dataran tinggi, bekas galian tidak boleh dibiarkan menjadi lubang maut atau lahan gundul yang rawan longsor.

​Kesimpulan: Hak Warga Adalah Prioritas

​Pembangunan dan investasi memang penting bagi kemajuan daerah, namun tidak boleh mengorbankan martabat dan ketenangan hidup rakyat kecil. PT Mineral Bumi Harmoni (MBH) sebagai entitas bisnis memiliki tanggung jawab moral untuk merangkul warga Desa Cikujang, bukan justru menjadi sumber keresahan.

​Masyarakat Lebak Muncang tidak meminta penutupan lapangan kerja, mereka hanya menuntut hak dasar: udara yang bersih, lingkungan yang tenang, dan rasa aman dari ancaman bencana di dataran tinggi. Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil tindakan sebelum gejolak sosial ini semakin membesar.

Red

Berita Terkait

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
‎Soft Opening Gudang Offo Living Store Sukabumi, Hadirkan Inovasi Bangunan Cepat dan Ramah Teknologi‎
‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:45 WIB

‎Soft Opening Gudang Offo Living Store Sukabumi, Hadirkan Inovasi Bangunan Cepat dan Ramah Teknologi‎

Senin, 9 Februari 2026 - 17:12 WIB

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru