JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat pria di area persawahan pada Jumat pagi (23/01/2026). Penemuan tersebut langsung mengundang perhatian masyarakat sekitar dan segera dilaporkan kepada aparat setempat.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas di sekitar kebun dan sawah. Saat didekati, korban terlihat tergeletak dalam kondisi tidak bergerak. Warga kemudian berinisiatif melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Nagrak segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Nagrak, AKP M. Damar Gunawan, mengatakan bahwa korban saat ditemukan tidak membawa identitas diri dan berada di area terbuka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan bekas luka yang diduga akibat sengatan listrik. Namun untuk memastikan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP M. Damar Gunawan kepada wartawan.
Di sekitar lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik korban berupa tas selempang yang berisi beberapa peralatan seperti obeng, pisau, dan gunting. Seluruh barang tersebut dibawa sebagai bahan pendalaman penyelidikan.
Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Sekarwangi guna proses identifikasi dan pemeriksaan medis. Setelah dilakukan pencocokan data, identitas korban akhirnya berhasil diketahui dan telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui pergi ke area sawah sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
akhirnya terungkap bahwa pria itu adalah Budiman (38), seorang petani warga Kampung Simande, RT 02 RW 07, Desa Kalaparea. Keluarga telah mengenali dan menerima bahwa jasad tersebut adalah anggota keluarga mereka
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kematian korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat berwenang.















