JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Gerakan Masyarakat Babakan Jaya Bersatu (GMMB) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan praktik korupsi di Desa Babakanjaya, Kabupaten Sukabumi. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (12/3/2026), GMMB mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan profesional.
Dalam dokumen bertajuk “Pernyataan Sikap GMMB Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Desa Babakanjaya”, organisasi masyarakat tersebut menyebut bahwa dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan masyarakat.
GMMB menegaskan bahwa sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan desa, mereka merasa berkewajiban menyuarakan aspirasi masyarakat agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sukabumi, untuk memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Selain itu, GMMB juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ketua GMMB, Saeful Tavip, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, masyarakat telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan, salah satunya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dari laporan masyarakat, salah satu bukti adanya pemungutan dalam program PTSL. Ada warga bernama Pak Eko yang mengaku dipungut biaya, baik yang sertifikatnya jadi maupun yang tidak jadi. Padahal seharusnya biaya yang ditetapkan hanya Rp150 ribu, namun di lapangan ada yang dipungut hingga Rp300 ribu,” ungkap Saeful Tavip.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan sejak 19 Oktober lalu dan dilengkapi dengan sejumlah petunjuk serta data.
“Sejak 19 Oktober kami sudah menyampaikan laporan berdasarkan beberapa petunjuk yang kami miliki, ada sekitar 12 poin, termasuk yang berkaitan dengan bentuk fisik kegiatan. Sampai sekarang kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” katanya.
Saeful menegaskan bahwa GMMB tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibadak, Fahmi Rahman, meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada pihak kejaksaan dalam menangani laporan tersebut.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersabar. Nanti akan kami tindak lanjuti dan mohon berikan kepercayaan kepada kami. Saat ini masih dalam proses penyaringan dan pendalaman,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan, terlebih saat ini mendekati momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga prosesnya tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Di akhir pernyataan sikapnya, GMMB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan hukum, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pernyataan tersebut ditutup dengan kutipan kalimat “Vox populi, vox dei”, yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan.















