JABARINSIDE.COM | GORONTALO — Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap diperbolehkan selama tidak berasal dari praktik tambang ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, narasi yang menyebut adanya larangan toko emas membeli emas dari masyarakat perlu diluruskan. Ia menegaskan, masyarakat tetap bebas menjual perhiasan maupun logam mulia bersertifikat yang dimiliki secara sah.
“Kalau masyarakat mau menjual perhiasannya atau logam mulianya, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari tambang ilegal,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Maruly mengingatkan bahwa pembelian emas dari penambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya Pasal 161, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, kebijakan harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar masyarakat tidak dirugikan.
“Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran, tapi masyarakatnya justru terancam pidana. Itu tentu tidak adil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maruly menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi masyarakat untuk menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri telah tersedia sejak 2022, namun proses penerbitan IPR sempat mengalami stagnasi hingga 2024.
Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar Ismail disebut telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim terpadu guna mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
Meski demikian, peluang tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat penambang. Dari jumlah penambang yang ada, baru sekitar 16 pihak yang tercatat mengajukan IPR.
Polda Gorontalo sendiri mendukung penuh percepatan penerbitan izin tersebut. Kapolda Gorontalo, Widodo, terus mendorong pemerintah daerah agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan mudah.
“Kalau semua sudah memiliki IPR, kami juga tenang karena tidak perlu melakukan penegakan hukum pidana. Masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.















