Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam)

Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam)

SERANG – Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam) mempertanyakan konsep Pj Gubernur terkait pendidikan di Provinsi Banten. Hal ini ia pertanyakan ketika Indar diminta tanggapannya tentang persoalan Cawas yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Menurut Indar, Cawas hanya salah satu dari sekian masalah yang tidak tuntas, seperti SMA metaferse yang menjadi bulian banyak praktisi pendidikan, sekolah blended learning yang katanya ditolak oleh Kementerian dan menimbulkan potensi kemarahan sekolah swasta dan terakhir usulan membangun sekolah delapan lantai untuk menampung siswa dalam rangka mengantisipasi membludaknya minat orang tua siswa memasukkan anaknya ke sekolah menengah negeri dan gagasan ini dianggap tidak nyambung alias tulalit.

“Saya khawatir, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengidap logical fallacy atau keliru berfikir dalam memandang, memahami dan mensikapi persoalan, tantangan dan solusi pendidikan di Banten dan jika dugaan ini benar maka masa depan pendidikan di Banten akan menjadi korban, oleh karena itu sebaiknya Pj Gubernur melakukan instropeksi diri, terutama terkait masalah cawas, sebaiknya Pj Gubernur secara gentle, berani menemui para Cawas, jelaskan jika tidak akan dilantik, jangan membiarkan suatu persoalan berlarut-larut menjadi tidak jelas”, kata Indar, Dosen Unpam PSDKU Serang, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan Indar, persoalan Cawas sudah jelas dasar hukumnya, yakni peraturan BKN no. 11 tahun 2022 Pasal 25 dan Pasal 26 terkait pengangkatan dan pelantikan Cawas Prov Banten.

Baca Juga :  Ketua Relawan BRAM, Paslon 02 Asep Japar- Andreas Tampilkan Sosok Santun Dalam Debat Perdana Pilkada Kabupaten Sukabumi

“Pasal 25 Ayat (1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional berdasarkan hasil uji kompetensi sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) kepada pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.

Disampaikan Indar, bahwa kondisi eksisting 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten sudah dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga kependidikan. Berdasarkan pasal 25 ayat (2), pejabat pembina Kepegawaian (Pj Gubernur Banten Al Muktabar) harus segera membuat penetapan keputusan pengangkatan 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Prov Banten berdasarkan rekomendasi dari kemendikbud melalui Dirjen GTK. Pasal 26 Ayat (1) PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca Juga :  Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik

“Namun faktanya sampai hari ini, 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten masih belum jelas pelantikannya kapan akan dilaksanakan, padahal mereka berhak dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sesuai pasal 26 ayat (1),” tegas Indar.

Padahal ketika para guru ini diminta untuk mengikuti uji kompetensi Cawas hingga mereka mendapatkan nomor registrasi Cawas.

“saya yakin perencanaan ini sudah dibuat berdasakan kebutuhan dengan perencanaan anggarannya, dan saya juga yakin dinas terkait tidak akan main-main ketika mereka mengusulkan pelatihan untuk cawas, jadi aneh ketika endingnya seperti sengaja ingin dibuat tidak jelas bahkan menggantung nasib para cawas,” ucapnya.

Sumber Berita : tangerangraya.co.id

Berita Terkait

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga
Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan
Galang Dana Aksi Peduli Sosial oleh Mahasiswa Universitas Terbuka Bagi Korban Terdampak Bencana Sukabumi
Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara
Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya
Rapat koordinasi Harkamtibnas Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi Antara Forkominda Okp Ormas dan Tenaga Pendidik Se-Kabupaten Sukabumi.
Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota
Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:09 WIB

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:38 WIB

Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:10 WIB

Galang Dana Aksi Peduli Sosial oleh Mahasiswa Universitas Terbuka Bagi Korban Terdampak Bencana Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:45 WIB

Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara

Senin, 2 Desember 2024 - 14:23 WIB

Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Rapat koordinasi Harkamtibnas Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi Antara Forkominda Okp Ormas dan Tenaga Pendidik Se-Kabupaten Sukabumi.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:35 WIB

Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai

Berita Terbaru

Organisasi

Sempat Cekcok Antar Ormas di Cikembar Berakhir Damai

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:23 WIB

Jabar Update

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:29 WIB