SERANG – Indar Riyanto, Kepala Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pamulang (Unpam) mempertanyakan konsep Pj Gubernur terkait pendidikan di Provinsi Banten. Hal ini ia pertanyakan ketika Indar diminta tanggapannya tentang persoalan Cawas yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Menurut Indar, Cawas hanya salah satu dari sekian masalah yang tidak tuntas, seperti SMA metaferse yang menjadi bulian banyak praktisi pendidikan, sekolah blended learning yang katanya ditolak oleh Kementerian dan menimbulkan potensi kemarahan sekolah swasta dan terakhir usulan membangun sekolah delapan lantai untuk menampung siswa dalam rangka mengantisipasi membludaknya minat orang tua siswa memasukkan anaknya ke sekolah menengah negeri dan gagasan ini dianggap tidak nyambung alias tulalit.
“Saya khawatir, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengidap logical fallacy atau keliru berfikir dalam memandang, memahami dan mensikapi persoalan, tantangan dan solusi pendidikan di Banten dan jika dugaan ini benar maka masa depan pendidikan di Banten akan menjadi korban, oleh karena itu sebaiknya Pj Gubernur melakukan instropeksi diri, terutama terkait masalah cawas, sebaiknya Pj Gubernur secara gentle, berani menemui para Cawas, jelaskan jika tidak akan dilantik, jangan membiarkan suatu persoalan berlarut-larut menjadi tidak jelas”, kata Indar, Dosen Unpam PSDKU Serang, Senin 28 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Indar, persoalan Cawas sudah jelas dasar hukumnya, yakni peraturan BKN no. 11 tahun 2022 Pasal 25 dan Pasal 26 terkait pengangkatan dan pelantikan Cawas Prov Banten.
“Pasal 25 Ayat (1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional berdasarkan hasil uji kompetensi sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) kepada pejabat pembina kepegawaian,” paparnya.
Disampaikan Indar, bahwa kondisi eksisting 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten sudah dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga kependidikan. Berdasarkan pasal 25 ayat (2), pejabat pembina Kepegawaian (Pj Gubernur Banten Al Muktabar) harus segera membuat penetapan keputusan pengangkatan 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Prov Banten berdasarkan rekomendasi dari kemendikbud melalui Dirjen GTK. Pasal 26 Ayat (1) PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan di ambil sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Namun faktanya sampai hari ini, 118 orang CAWAS SMA, SMK dan SKh Provinsi Banten masih belum jelas pelantikannya kapan akan dilaksanakan, padahal mereka berhak dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sesuai pasal 26 ayat (1),” tegas Indar.
Padahal ketika para guru ini diminta untuk mengikuti uji kompetensi Cawas hingga mereka mendapatkan nomor registrasi Cawas.
“saya yakin perencanaan ini sudah dibuat berdasakan kebutuhan dengan perencanaan anggarannya, dan saya juga yakin dinas terkait tidak akan main-main ketika mereka mengusulkan pelatihan untuk cawas, jadi aneh ketika endingnya seperti sengaja ingin dibuat tidak jelas bahkan menggantung nasib para cawas,” ucapnya.
Sumber Berita : tangerangraya.co.id