JABARINSIDE.COM – Puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua) kembali menggelar aksi protes di depan pabrik Aqua Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut pencairan hak penjaminan pembiayaan (tawidh) sebesar 80 persen dari sisa kredit yang dijanjikan melalui skema BSI–Askrindo Syariah.
Sebanyak 53 mantan pekerja yang terdampak PHK sejak akhir 2024 mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, namun pencairan hak belum juga terealisasi hingga hampir satu tahun.
Para eks karyawan mengikuti program pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dipasarkan melalui Koperasi Karyawan Tirtaloka Mekarsari. Program tersebut menjadi menarik karena adanya penjaminan kredit dari Askrindo Syariah yang tertuang dalam dokumen resmi.
Dalam dokumen penjaminan itu disebutkan tiga bentuk perlindungan kredit:
Wanprestasi: maksimal 70% outstanding kredit
Meninggal dunia: 100% outstanding kredit
PHK: maksimal 80% outstanding kredit
Ketentuan ini tercatat dalam Surat Konfirmasi Penjaminan No. 0010/KPPS/SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021 yang ditandatangani Area Manager BSI Area Bogor pada 17 Desember 2021. Dokumen tersebut menjadi dasar kepercayaan para pekerja mengambil pembiayaan.
Setelah pengajuan pencairan dilakukan, para mantan pekerja justru mendapatkan jawaban berbeda-beda dari lembaga terkait.
BSI menyebut dana penjaminan hanya tersedia sekitar Rp1,5 miliar. Askrindo Syariah mengklaim pengajuan terlambat dari pihak bank. BSI kemudian menuding keterlambatan berasal dari koperasi.
Koperasi menegaskan seluruh dokumen telah diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan (maksimal 30 hari kerja). Situasi ini dinilai para eks karyawan sebagai bentuk ketidakseriusan serta praktik tidak profesional yang merugikan debitur.
Kuasa hukum eks pekerja, Saepul Tapip, menegaskan bahwa klausul penjaminan dalam surat resmi tahun 2021 tidak pernah dicabut dan masih sah diberlakukan.
“Sejak awal dijelaskan bahwa bila terjadi PHK, maka 80 persen sisa kredit dijamin. Itu tertulis jelas dan menjadi bagian dari akad pembiayaan,” tegas Saepul.
Berdasarkan perhitungan, nilai penjaminan yang seharusnya diterima mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Mantan pekerja menuntut BSI dan Askrindo Syariah segera menuntaskan proses klaim tanpa alasan tambahan.
“PHK sudah terjadi, dokumen sudah lengkap, prosedur sudah kami ikuti. Sekarang tinggal komitmen lembaga keuangan untuk menepati apa yang mereka janjikan,” ujar Saepul.
Mereka juga menilai bahwa skema penjaminan bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan bagian resmi dari akad pembiayaan.
Kasus ini kini disorot karena menyangkut perlindungan konsumen dan transparansi produk pembiayaan syariah. Para eks karyawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan kelalaian lembaga terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tirta Investama, Koperasi Tirtaloka Mekarsari, BSI, maupun Askrindo Syariah.
Para eks karyawan memastikan aksi dan langkah hukum akan terus berlanjut apabila hak mereka tetap diabaikan.















