‎Eks Karyawan Aqua Demo Tuntut Pembayaran Penjaminan Kredit 80 Persen yang Tak Kunjung Cair‎

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM – Puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua) kembali menggelar aksi protes di depan pabrik Aqua Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut pencairan hak penjaminan pembiayaan (tawidh) sebesar 80 persen dari sisa kredit yang dijanjikan melalui skema BSI–Askrindo Syariah.

‎Sebanyak 53 mantan pekerja yang terdampak PHK sejak akhir 2024 mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, namun pencairan hak belum juga terealisasi hingga hampir satu tahun.

‎Para eks karyawan mengikuti program pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dipasarkan melalui Koperasi Karyawan Tirtaloka Mekarsari. Program tersebut menjadi menarik karena adanya penjaminan kredit dari Askrindo Syariah yang tertuang dalam dokumen resmi.

‎Dalam dokumen penjaminan itu disebutkan tiga bentuk perlindungan kredit:

‎Wanprestasi: maksimal 70% outstanding kredit

‎Meninggal dunia: 100% outstanding kredit

‎PHK: maksimal 80% outstanding kredit


‎Ketentuan ini tercatat dalam Surat Konfirmasi Penjaminan No. 0010/KPPS/SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021 yang ditandatangani Area Manager BSI Area Bogor pada 17 Desember 2021. Dokumen tersebut menjadi dasar kepercayaan para pekerja mengambil pembiayaan.

‎Setelah pengajuan pencairan dilakukan, para mantan pekerja justru mendapatkan jawaban berbeda-beda dari lembaga terkait.

‎BSI menyebut dana penjaminan hanya tersedia sekitar Rp1,5 miliar. Askrindo Syariah mengklaim pengajuan terlambat dari pihak bank. BSI kemudian menuding keterlambatan berasal dari koperasi.

‎Koperasi menegaskan seluruh dokumen telah diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan (maksimal 30 hari kerja). Situasi ini dinilai para eks karyawan sebagai bentuk ketidakseriusan serta praktik tidak profesional yang merugikan debitur.

‎Kuasa hukum eks pekerja, Saepul Tapip, menegaskan bahwa klausul penjaminan dalam surat resmi tahun 2021 tidak pernah dicabut dan masih sah diberlakukan.

‎“Sejak awal dijelaskan bahwa bila terjadi PHK, maka 80 persen sisa kredit dijamin. Itu tertulis jelas dan menjadi bagian dari akad pembiayaan,” tegas Saepul.

‎Berdasarkan perhitungan, nilai penjaminan yang seharusnya diterima mencapai lebih dari Rp4 miliar.

‎Mantan pekerja menuntut BSI dan Askrindo Syariah segera menuntaskan proses klaim tanpa alasan tambahan.

‎“PHK sudah terjadi, dokumen sudah lengkap, prosedur sudah kami ikuti. Sekarang tinggal komitmen lembaga keuangan untuk menepati apa yang mereka janjikan,” ujar Saepul.

‎Mereka juga menilai bahwa skema penjaminan bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan bagian resmi dari akad pembiayaan.

‎Kasus ini kini disorot karena menyangkut perlindungan konsumen dan transparansi produk pembiayaan syariah. Para eks karyawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan kelalaian lembaga terkait.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tirta Investama, Koperasi Tirtaloka Mekarsari, BSI, maupun Askrindo Syariah.

‎Para eks karyawan memastikan aksi dan langkah hukum akan terus berlanjut apabila hak mereka tetap diabaikan.

Baca Juga :  Warga Harapkan Perbaikan Jalan Rusak Tenjojaya Bantarmuncang Karena Menggangu Aktivitas Warga

Berita Terkait

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang
Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan
Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Dugaan Pelecehan Siswi SMK Saat PKL di Dishub Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Minta Kasus Diusut Tuntas
Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:56 WIB

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang

Rabu, 16 September 2026 - 14:33 WIB

Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Senin, 14 September 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Pelecehan Siswi SMK Saat PKL di Dishub Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Minta Kasus Diusut Tuntas

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Rabu, 9 September 2026 - 20:54 WIB

OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi

Berita Terbaru