JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Cimanggu, Senin (22/12/2025).
Musdes yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimanggu ini dihadiri Sekretaris Kecamatan Cikembar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa beserta perangkat desa, para kepala dusun, anggota BPD, serta unsur masyarakat.
Kepala Desa Cimanggu, Baenuri Samsi, mengatakan Musdes penetapan APBDes 2026 merupakan tahapan awal dalam perencanaan anggaran desa. Namun, realisasi pembangunan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
“Hari ini kami melaksanakan Musdes penetapan APBDes 2026. Untuk pembangunan, saat ini masih bersifat KPPD murni karena realisasinya menunggu juklak dan juknis dari kementerian,” ujar Baenuri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, terdapat kebijakan pengalihan sekitar 64 persen anggaran desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi kendala serius bagi pembangunan desa.
“Sebesar 64 persen anggaran dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih. Padahal anggaran tersebut sebelumnya sudah direncanakan untuk pembangunan berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi hambatan, bukan hanya bagi Desa Cimanggu, tetapi juga desa-desa lain di Indonesia,” jelasnya.
Baenuri menyebutkan, perubahan anggaran hampir pasti terjadi meski tidak secara keseluruhan. Pemerintah desa akan menghitung kembali sisa anggaran yang tersedia setelah kebijakan tersebut diterapkan.
“Perubahan pasti ada, tapi tidak semuanya. Nanti akan kita hitung sisa anggarannya berapa,” katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan alokasi anggaran untuk program-program wajib seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan kesehatan. Menurutnya, jika seluruh pos tersebut tetap harus dipenuhi, maka ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur desa akan semakin sempit.
“Kalau BLT, ketahanan pangan, dan kesehatan tetap ada semua, maka desa praktis tidak bisa membangun karena anggaran terserap untuk penanganan kerawanan sosial,” ungkap Baenuri.
Hingga kini, Pemdes Cimanggu belum menerima kepastian final terkait kebijakan anggaran 2026 karena masih adanya dinamika dan perubahan regulasi. Oleh sebab itu, pemerintah desa berencana menggelar musyawarah desa khusus perubahan setelah juklak dan juknis resmi diterbitkan.
“Untuk realisasi pembangunan 2026, kami akan melaksanakan musdes perubahan sesuai juklak dan juknis yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Terkait capaian pembangunan, Baenuri menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2025 realisasi APBDes telah terlaksana seluruhnya, dengan capaian pembangunan infrastruktur mencapai sekitar 70 persen.
“Masih ada sekitar 30 persen pembangunan infrastruktur yang belum terselesaikan. Jika tidak ada perubahan anggaran, target itu bisa tercapai di 2026. Namun jika terjadi pengalihan anggaran, tentu pembangunan akan kembali terhambat,” pungkasnya.















