JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Seekor satwa langka yang dilindungi, Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), ditemukan dalam kondisi terluka setelah menabrak kaca jendela rumah warga di Kampung Nyangegeng, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik rumah yang mendengar benturan keras di bagian depan rumahnya. Warga sekitar, Deri alias Jalu, mengatakan suara benturan itu membuat tetangganya berteriak sehingga mengundang perhatian warga lain.

“Awalnya tetangga saya berteriak karena mendengar benturan keras. Saya bersama warga lain langsung datang menghampiri. Ternyata ada satwa langka yang terluka dan terkapar bersama serpihan kaca jendela yang pecah,” ujar Deri alias Jalu.
Akibat benturan tersebut, Elang Jawa mengalami luka cukup serius sehingga tidak mampu kembali terbang ke habitatnya. Warga pun memutuskan untuk memberikan perawatan sementara sembari berkoordinasi dengan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Nagrak untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sempat kebingungan harus bertindak bagaimana. Karena kondisinya terluka dan tidak bisa terbang, akhirnya kami sepakat merawatnya sementara sambil berkoordinasi dengan P2BK Kecamatan Nagrak,” tambahnya.
Sementara itu, Petugas P2BK Kecamatan Nagrak, Miky, membenarkan adanya laporan dari warga terkait temuan satwa langka tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Sukabumi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sukabumi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai Elang Jawa yang ditemukan terluka di rumah warga Desa Babakan Panjang. Karena kondisinya membutuhkan penanganan khusus, kami langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan PPSC Cikananga serta BKSDA Kabupaten Sukabumi untuk proses evakuasi, penyelamatan, dan perawatan,” jelas Miky.
Sebagai informasi, perlindungan terhadap satwa langka di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa satwa langka merupakan kekayaan alam yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dilestarikan melalui upaya konservasi oleh negara dan masyarakat.















