Konflik Agraria Eks HGU PT. Tenjojaya: Tri Pramono Desak Negara Hadir Selesaikan Polemik Tanah Leluhur

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Gugatan hukum yang diajukan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguak kembali kisruh status kepemilikan lahan seluas 299,43 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya. Upaya hukum yang telah dimulai sejak 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dinilai sebagai bentuk perjuangan membuka tabir atas kepemilikan tanah yang hingga kini masih gelap status hukumnya.

Tri Pramono, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa sejak vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset negara tersebut, kejelasan status lahan justru makin kabur. Bahkan, rumahnya, lahan warga lain, hingga kantor desa tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama pihak ketiga.

Baca Juga :  ‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

“Gugatan saya di PTUN Bandung Nomor: 38/G/2019/PTUN.BDG dan 67/G/2019/PTUN.BDG bukan tanpa alasan. Waktu itu saya tidak tahu apakah lahan ini disita negara atau dikembalikan, karena saya hanya penggarap,” kata Tri Pramono, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena objek yang digugat tidak jelas, setelah terjadi perubahan status dari HGU ke SHGB No. 182, yang kemudian berubah lagi menjadi SHGB No. 228 oleh BPN.

“Saya bingung, rumah saya dan kantor desa kok masuk SHGB atas nama Ari Yudistira. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah. Ternyata seluruh area 299,43 hektare itu dibagi menjadi tiga SKPH supaya tidak melampaui kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Relawan Rajapati dan Ketua Bajar Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bupati dan Wakil Bupati yang Baru Dilantik periode 2025 - 2030

Sementara itu, polemik lain muncul dari putusan praperadilan kasus mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Tatang Sofyan, dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd. Dalam putusan tersebut, status tersangka Tatang Sofyan dinyatakan gugur karena telah terlalu lama tanpa proses hukum lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

“Ini soal kepastian hukum. Saya juga pernah bersurat ke kejaksaan karena ada dua tersangka yang tidak kunjung diproses. Tapi yang perlu digarisbawahi, gugurnya status tersangka bukan berarti lahan otomatis sah milik pihak ketiga,” tegas Tri.

Menurut Tri, dua upaya hukum tersebut justru dipelintir dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu seolah-olah lahan eks HGU tersebut kini sah milik PT. Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga :  ‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎

“Tidak ada putusan Tipikor yang menyatakan barang bukti dikembalikan ke pihak manapun. Bahkan plang penyitaan dari kejaksaan masih ada di lokasi,” tambahnya.

Tri juga menyoroti kasus tumpang tindih lahan antara PT. Bogorindo dan PT. Indonesia Power terkait saluran PLTA Ubrug, yang merupakan objek vital nasional namun ikut masuk dalam SHGB milik PT. Bogorindo, sebagai contoh nyata praktik keserakahan.

“Tenjojaya bukan PIK 2! Ini tanah leluhur kami. Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan sampai tanah kami diubah atas nama pembangunan, tapi kami hanya jadi penonton,” pungkas Tri.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:34 WIB

CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru