Konflik Agraria Eks HGU PT. Tenjojaya: Tri Pramono Desak Negara Hadir Selesaikan Polemik Tanah Leluhur

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Gugatan hukum yang diajukan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menguak kembali kisruh status kepemilikan lahan seluas 299,43 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya. Upaya hukum yang telah dimulai sejak 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dinilai sebagai bentuk perjuangan membuka tabir atas kepemilikan tanah yang hingga kini masih gelap status hukumnya.

Tri Pramono, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa sejak vonis empat terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset negara tersebut, kejelasan status lahan justru makin kabur. Bahkan, rumahnya, lahan warga lain, hingga kantor desa tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama pihak ketiga.

Baca Juga :  ‎Curhatan Guru Honorer di MTs Swasta Baitul Hikmah Sukabumi Viral, Gaji Belum Dibayar Selama 15 Bulan

“Gugatan saya di PTUN Bandung Nomor: 38/G/2019/PTUN.BDG dan 67/G/2019/PTUN.BDG bukan tanpa alasan. Waktu itu saya tidak tahu apakah lahan ini disita negara atau dikembalikan, karena saya hanya penggarap,” kata Tri Pramono, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena objek yang digugat tidak jelas, setelah terjadi perubahan status dari HGU ke SHGB No. 182, yang kemudian berubah lagi menjadi SHGB No. 228 oleh BPN.

“Saya bingung, rumah saya dan kantor desa kok masuk SHGB atas nama Ari Yudistira. Saya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah. Ternyata seluruh area 299,43 hektare itu dibagi menjadi tiga SKPH supaya tidak melampaui kewenangan,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Kapolda Gorontalo Beri Penghargaan kepada 12 Personel Berprestasi Ungkap Penjualan Minyak Subsidi

Sementara itu, polemik lain muncul dari putusan praperadilan kasus mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Tatang Sofyan, dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd. Dalam putusan tersebut, status tersangka Tatang Sofyan dinyatakan gugur karena telah terlalu lama tanpa proses hukum lebih lanjut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

“Ini soal kepastian hukum. Saya juga pernah bersurat ke kejaksaan karena ada dua tersangka yang tidak kunjung diproses. Tapi yang perlu digarisbawahi, gugurnya status tersangka bukan berarti lahan otomatis sah milik pihak ketiga,” tegas Tri.

Menurut Tri, dua upaya hukum tersebut justru dipelintir dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu seolah-olah lahan eks HGU tersebut kini sah milik PT. Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga :  ‎Klarifikasi SPBU 34.433.04 Pelabuhan Ratu: Tidak Ada Pembatasan Pembelian Jirigen Untuk Nelayan Bersurat

“Tidak ada putusan Tipikor yang menyatakan barang bukti dikembalikan ke pihak manapun. Bahkan plang penyitaan dari kejaksaan masih ada di lokasi,” tambahnya.

Tri juga menyoroti kasus tumpang tindih lahan antara PT. Bogorindo dan PT. Indonesia Power terkait saluran PLTA Ubrug, yang merupakan objek vital nasional namun ikut masuk dalam SHGB milik PT. Bogorindo, sebagai contoh nyata praktik keserakahan.

“Tenjojaya bukan PIK 2! Ini tanah leluhur kami. Negara harus hadir menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan sampai tanah kami diubah atas nama pembangunan, tapi kami hanya jadi penonton,” pungkas Tri.

Berita Terkait

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Berita Terbaru

Jabar Update

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:56 WIB