‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo, Juli 2025 – Kasus korupsi penyalagunaan kewenangan kembali mencuat di tubuh perbankan nasional. Kali ini, penyalahgunaan terjadi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

‎Berdasarkan press release resmi dari Kepolisian Daerah Gorontalo dengan Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 08 Januari 2024, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Hasan Adam alias UKIN, pemilik bengkel bentor yang diduga mengarahkan puluhan calon debitur untuk mengajukan KUR mikro secara tidak sah.

‎Modus Operandi dan Peran Oknum Pegawai Bank

Baca Juga :  Maling Terjepit Pintu Rumah Korbanya Selama 5 Jam, Begini Nasibnya


‎Penyelidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2018 hingga 2020, sejumlah oknum pegawai BRI yakni Irfan Jumadi dan Desirwan Venty Aswin Husin, yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, diduga kuat terlibat dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah.

‎Hasan Adam dituduh merekayasa data dan dokumen 45 calon debitur untuk memperoleh pinjaman KUR, di mana dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dari jumlah itu, hanya 24 debitur yang benar-benar memiliki usaha layak, sementara sisanya tidak memenuhi syarat penerima KUR. Bahkan, Hasan Adam tidak memberikan kendaraan bentor sebagaimana dijanjikan kepada sebagian debitur.

‎Di Unit Telaga, modus serupa terjadi. Hasan Adam menguasai dana KUR dari 17 debitur, namun tidak memenuhi janji pemberian bentor. Sebagian dari debitur akhirnya tidak bisa melunasi pinjaman dan masuk dalam status kredit macet.

‎Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 270.647.521.000.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Penyidikan atas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 April 2025 atas nama tersangka Hasan Adam alias UKIN.

Baca Juga :  ‎Polres Sukabumi Siapkan 250 Personel untuk Amankan Kunjungan Gubernur Jawa Barat‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Pemdes Cimanggu Tetapkan APBDes Perubahan 2026, Anggaran Turun Drastis dari Transfer APBN

Berita Terkait

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Berita Terbaru