‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo, Juli 2025 – Kasus korupsi penyalagunaan kewenangan kembali mencuat di tubuh perbankan nasional. Kali ini, penyalahgunaan terjadi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

‎Berdasarkan press release resmi dari Kepolisian Daerah Gorontalo dengan Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 08 Januari 2024, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Hasan Adam alias UKIN, pemilik bengkel bentor yang diduga mengarahkan puluhan calon debitur untuk mengajukan KUR mikro secara tidak sah.

‎Modus Operandi dan Peran Oknum Pegawai Bank

Baca Juga :  Penanganan Kasus Diduga Kekerasan Anak di Sukabumi Disorot, Ibu Korban Keluhkan Proses Lambat‎


‎Penyelidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2018 hingga 2020, sejumlah oknum pegawai BRI yakni Irfan Jumadi dan Desirwan Venty Aswin Husin, yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, diduga kuat terlibat dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah.

‎Hasan Adam dituduh merekayasa data dan dokumen 45 calon debitur untuk memperoleh pinjaman KUR, di mana dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dari jumlah itu, hanya 24 debitur yang benar-benar memiliki usaha layak, sementara sisanya tidak memenuhi syarat penerima KUR. Bahkan, Hasan Adam tidak memberikan kendaraan bentor sebagaimana dijanjikan kepada sebagian debitur.

‎Di Unit Telaga, modus serupa terjadi. Hasan Adam menguasai dana KUR dari 17 debitur, namun tidak memenuhi janji pemberian bentor. Sebagian dari debitur akhirnya tidak bisa melunasi pinjaman dan masuk dalam status kredit macet.

‎Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 270.647.521.000.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Penyidikan atas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 April 2025 atas nama tersangka Hasan Adam alias UKIN.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi Monitoring Kesiapan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Tim Monev Kecamatan Cikembar Tinjau Pembangunan Desa Sukamulya, Seluruh Program Berjalan Sesuai RAB‎

Berita Terkait

‎Truk Mogok di Jalan Perintis Kemerdekaan menyebabkan Kemacetan‎
BPBD Sukabumi Sosialisasikan Perubahan Skema Bantuan Bencana, Dari DSP ke Hibah
Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan
UPTD PU Cibadak Bersihkan Jalan Pusbangdai Cikembar, Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan
‎Longsor Tutupi Jalan Nyalindung–Gegerbitung, Akses Sempat Terganggu‎
‎Demi Bertahan, Sopir Angkot Sukabumi Alihkan BBM ke Elpiji‎
Lokmin Lintas Sektoral Digelar, Camat Cikembar Tekankan Sinergi Program Kesehatan
Material Tanah Merah Tercecer di Jalan Karangtengah, Ganggu Pengendara dan Picu Kekhawatiran Kecelakaan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:11 WIB

‎Truk Mogok di Jalan Perintis Kemerdekaan menyebabkan Kemacetan‎

Selasa, 14 April 2026 - 13:02 WIB

BPBD Sukabumi Sosialisasikan Perubahan Skema Bantuan Bencana, Dari DSP ke Hibah

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 11:28 WIB

UPTD PU Cibadak Bersihkan Jalan Pusbangdai Cikembar, Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

‎Longsor Tutupi Jalan Nyalindung–Gegerbitung, Akses Sempat Terganggu‎

Senin, 13 April 2026 - 18:57 WIB

‎Demi Bertahan, Sopir Angkot Sukabumi Alihkan BBM ke Elpiji‎

Senin, 13 April 2026 - 15:56 WIB

Lokmin Lintas Sektoral Digelar, Camat Cikembar Tekankan Sinergi Program Kesehatan

Minggu, 12 April 2026 - 12:14 WIB

Material Tanah Merah Tercecer di Jalan Karangtengah, Ganggu Pengendara dan Picu Kekhawatiran Kecelakaan

Berita Terbaru