Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, KSPSI: Presiden Khianati Konstitusi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkhianati konstitusi dengan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut mereka, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno VI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI di Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.

Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi dalam proses perbaikannya, kata KSPSI, ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila ada niat baik, maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan,” kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga :  Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

Lebih lanjut, KSPSI mengatakan keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi. 

KSPSI juga menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perpu . “Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya.

KSPSI menilai, putusan MK pada intinya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki, bukan diganti dengan Perpu baru yang substansinya sama dengan UU Cipta Kerja. KSPSI melihat Perpu Cipta Kerja, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan, berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Al Muktabar Kembali Ditunjuk Jadi PJ Gubernur Banten 2 Periode

Penerbitan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

“Sebaliknya, penerbitan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,” bunyi poin keputusan terakhir.

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden Jokowi, DPP KSPSI menolak Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. KSPSI juga akan mengkampanyekan penolakan Perpu Cipta Kerja dengan berbagai media, seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

KSPSI juga membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

Tim Aksi nantinya akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin konfederasi, federasi dan serikat buruh/pekerja, dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI, agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan serentak. 

Berita Terkait

Setahun Memimpin Negeri, Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Realisasi Proyek Infrastruktur Giant Sea Wall
Para Guru Besar Akui Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, di Setahun Prabowo–Gibran
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Sukabumi
Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Evaluasi untuk Tingkatkan Kualitas Program MBG
Menguatkan Fondasi Ekonomi Melalui Kebijakan Anggaran yang Efisien
Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Jakarta Sudah Kondusif, Elemen Masyarakat Tenang Hadapi Provokasi dan Hoaks
Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Setahun Memimpin Negeri, Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Realisasi Proyek Infrastruktur Giant Sea Wall

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Para Guru Besar Akui Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, di Setahun Prabowo–Gibran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 25 September 2025 - 09:12 WIB

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Evaluasi untuk Tingkatkan Kualitas Program MBG

Senin, 22 September 2025 - 16:06 WIB

Menguatkan Fondasi Ekonomi Melalui Kebijakan Anggaran yang Efisien

Senin, 8 September 2025 - 18:07 WIB

Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Kamis, 4 September 2025 - 23:00 WIB

Jakarta Sudah Kondusif, Elemen Masyarakat Tenang Hadapi Provokasi dan Hoaks

Rabu, 3 September 2025 - 13:34 WIB

Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan

Berita Terbaru