JABARINSIDE.COM | Gorontalo – 10 Juli 2025, Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa, Kapolda Gorontalo memberikan penghargaan kepada 12 personel Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Mereka berhasil mengungkap praktik penjualan minyak goreng subsidi merek “MinyaKita” yang telah direpacking secara ilegal.
Penyerahan penghargaan tersebut digelar dalam sebuah upacara di lapangan apel Otanaha, Markas Polda Gorontalo, pada Kamis (10/7/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari dedikasi dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas.
“Pemberian reward ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kinerja anggota. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan berprestasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing,” ujar Maruly.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan total 9.058 liter minyak goreng subsidi yang telah dikemas ulang dan diduga diperjualbelikan tidak sesuai aturan. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program subsidi pemerintah.
Langkah Polda Gorontalo ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menjaga distribusi minyak goreng subsidi agar tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.