‎KEJARI Sukabumi Tetapkan Kepala DLH Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, pada Senin (14/07/2025).

‎”Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agus kepada wartawan.



‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH. Dalam kasus ini, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran.

‎“Kerugian negara masih sama dengan sebelumnya, yaitu lebih dari Rp800 juta, hampir mendekati Rp900 juta. Uang negara digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan lain-lain,” jelas Agus.

‎Agus menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah MR. P beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Sekarwangi, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga :  Rapat koordinasi Harkamtibnas Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi Antara Forkominda Okp Ormas dan Tenaga Pendidik Se-Kabupaten Sukabumi.


‎“Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat,” tegasnya.

‎Pemeriksaan terhadap tersangka MR. P berlangsung selama kurang lebih lima jam. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini MR. P masih bersikap kooperatif.

‎“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  GERAKAN PANGAN MURAH POLRES SUKABUMI, BUPATI" STRATEGI KETERSEDIAAN DAN KETERJANGKAUAN BAHAN PANGAN"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎DPC Diaga Muda Indonesia Soroti Hibah Rp4 Miliar Pemkab Sukabumi untuk Pembangunan Gedung Polres


‎Sementara itu, Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut,” tutup Agus.


Berita Terkait

Duka Mendalam, Pemkab Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah Pekerja Migran di Korea Selatan
‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎
Air Mata Haru Pecah, 14 Santri Tahfidz Dihadiahi Umrah oleh KH Encep di Wisuda Akbar Maskanul Huffadz
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali,S.IP Hadiriri Istighosa Kubro Dan Do’a Bersama Dalam Rangkaa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-155
Forum Pengurangan Risiko Bencana Resmi Dibentuk, K.H. Encep Hadiana Terpilih Jadi Ketua
Forum Pengurangan Risiko Bencana Resmi Dibentuk di Kabupaten Sukabumi
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Irigasi Cicatih di Cikembar
MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:39 WIB

Duka Mendalam, Pemkab Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah Pekerja Migran di Korea Selatan

Jumat, 5 September 2025 - 09:03 WIB

‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

Kamis, 4 September 2025 - 18:49 WIB

Air Mata Haru Pecah, 14 Santri Tahfidz Dihadiahi Umrah oleh KH Encep di Wisuda Akbar Maskanul Huffadz

Kamis, 4 September 2025 - 17:46 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali,S.IP Hadiriri Istighosa Kubro Dan Do’a Bersama Dalam Rangkaa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Ke-155

Kamis, 4 September 2025 - 10:16 WIB

Forum Pengurangan Risiko Bencana Resmi Dibentuk di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 3 September 2025 - 21:59 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Irigasi Cicatih di Cikembar

Rabu, 3 September 2025 - 16:00 WIB

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

Rabu, 3 September 2025 - 14:37 WIB

K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi

Berita Terbaru