JABARINSIDE.COM | CIBADAK – Banyak warga Kecamatan Cibadak mempertanyakan mengapa bantuan sosial (bansos) yang biasa mereka terima, seperti PKH dan BPNT, tiba-tiba tidak cair atau dihentikan. Terkait hal ini, pihak Kecamatan bersama para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) membuka layanan pengaduan setiap hari kerja untuk menampung keluhan warga. (Rabu 16 juli 2025)
Menurut TKSK Kecamatan Cibadak Fredy, penghentian bantuan bukan tanpa alasan. Hal itu merupakan dampak dari hasil verifikasi dan validasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengelompokkan warga ke dalam kategori ekonomi berdasarkan desil 1 hingga 10.

”Banyak warga tidak mengetahui bahwa sekarang sistemnya berdasarkan desil. Jika warga masuk desil 6 sampai 10, maka kemungkinan besar mereka tidak lagi berhak menerima bantuan. Tapi jika dirasa tidak sesuai, warga bisa ajukan perubahan desil melalui aplikasi Cek Bansos,” jelas Fredy
Pihak Kecamatan Cibadak menegaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi layanan pengaduan, sementara untuk penanganan teknis dilakukan oleh para pendamping PKH. Setiap hari, terutama Selasa sampai Jumat, masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan untuk berkonsultasi dengan membawa KTP, KK, dan kartu bantuan yang biasa digunakan.
Camat Cibadak Mulyadi menyampaikan bahwa pelayanan ini dibuka untuk membantu menjawab ketidaktahuan masyarakat terkait status bantuan mereka.
”Kami bersinergi dengan pendamping PKH agar warga mendapatkan jawaban yang benar. Karena beberapa kasus hanya soal keterlambatan pencairan, bukan dihentikan.” jelas Mulyadi
Beberapa alasan umum bansos tidak cair di antaranya adalah:
Kepala keluarga atau anggota keluarga bekerja di perusahaan,
Data kependudukan tidak sinkron atau belum diperbarui secara daring (online),
Kartu PBI (Jaminan Kesehatan) tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan, yang membuatnya otomatis nonaktif,
Perubahan data ekonomi akibat sensus BPS yang terbaru.
Dian andriawan pendamping PKH kelurahan juga menyebutkan bahwa meskipun ada warga yang merasa dulu berhak dan sekarang tidak, itu semua bisa berubah seiring pembaruan data secara berkala.
”Saat ini untuk PKH saja penerimanya sekitar 3.500 orang di Cibadak. Sedangkan BPNT mencapai sekitar 10 ribu. Tapi data ini dinamis, sesuai kondisi ekonomi keluarga yang terus dipantau oleh BPS dan Kementerian Sosial,” jelasnya Dian
Warga juga dihimbau tidak segan untuk bertanya dan melapor jika merasa ada ketidaksesuaian, baik secara langsung ke kantor kecamatan maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
”Semua warga negara Indonesia sebenarnya sudah masuk ke dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS atau sekarang disebut DTC), yang terintegrasi dengan data kependudukan, pekerjaan, aset dan sebagainya. Namun pastikan data Anda valid dan aktif,” pungkas Dian.















