JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ferry Supriyadi, SH, menegaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan jaminan sosial bagi karyawannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
“Secara tidak langsung, pemberi kerja atau perusahaan itu harus memberikan BPJS untuk karyawannya. Terlebih bagi perusahaan yang bonafide, biasanya selain BPJS juga ada JPK mandiri atau in-house clinic untuk kesejahteraan buruh,” ungkap Ferry, Rabu (23/7/2025).
Ferry juga menyoroti permasalahan tunggakan iuran BPJS yang dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya, jika perusahaan menunggak iuran BPJS, maka otomatis hak jaminan kesehatan karyawan terputus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau BPJS kesehatannya nunggak, secara otomatis hak jaminan terhadap karyawannya juga terputus. Apabila dalam kurun waktu tersebut karyawan sakit, sama saja mereka tidak punya BPJS. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Ferry menambahkan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS wajib segera melunasinya.
“Kalau nunggak itu harus dibayar secepatnya. Sebab kalau iuran tidak dibayar, sama saja pemberi kerja tidak memberikan jaminan sosial terhadap pekerjanya,” ucapnya.
Lebih jauh, Ferry mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Sanksinya jelas, ada denda, bahkan bisa sampai kurungan. Ini sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.