‎Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soroti Penambangan Tanah untuk Tol Bocimi, Tekankan Pajak dan Transparansi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti aktivitas penambangan tanah yang digunakan untuk pembangunan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bernilai ekonomi wajib disertai perizinan yang jelas dan pembayaran pajak agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

‎Dalam kunjungan ke salah satu lokasi penambangan yang ada di Cibadak, Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan pemilik lahan dan sopir truk pengangkut material. Ia menanyakan kapasitas angkutan tanah yang diangkut setiap harinya.

‎“Sehari ada berapa truk? 50? Jangan bohong, biasanya 60. Satu truk isinya 20 kubik, berarti 1.200 kubik per hari. Bayangkan kalau itu diturunkan di depan rumah, pasti terasa sekali,” kata Dedi. Senin (04/08/2025)

‎Ia juga menegaskan bahwa hasil penjualan tanah tersebut memiliki nilai ekonomi sehingga harus dikenakan pajak. “Kalau Bapak punya tanah dan dijual untuk material, itu bernilai ekonomi. Jadi duit yang lewat jalan ini harus bayar pajaknya. Pajak itu nantinya digunakan untuk memperbaiki jalan yang dilalui truk-truk ini,” ujarnya.

‎Selain itu, Dedi meminta agar penambangan dilakukan secara terbuka dengan menampilkan papan informasi. “Kalau memang di sini ada penambangan, tulis besar-besar. Misalnya: penambangan tanah untuk pembangunan tol dikerjakan oleh siapa, nomor izin berapa, dan perjanjian kerjasamanya apa. Jangan kelihatan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

‎Gubernur juga mengingatkan, jika aktivitas penambangan tidak memiliki izin resmi, maka dianggap ilegal. “Kalau Bapak belum keluar izin, berarti ilegal. Saya akan perintahkan bupati untuk segera membereskannya,” ujarnya.

‎Dengan langkah ini, Dedi Mulyadi berharap pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai aturan, memberikan kontribusi pajak, serta tidak merugikan masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas pengangkutan material.


Baca Juga :  Dua Nelayan Yang Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Kades, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak APH Agar Cepat Menindak Lanjut

Berita Terkait

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru