‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Rapat koordinasi terkait dengan izin  tanah Urug untuk Tol Bocimi, yang dihadiri dari berbagai unsur terkait, yang dipusatkan di aula Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

‎Kepala Cabang  ESDM Provinsi Jawa Barat cianjur  1 Iman Budiman menegaskan, perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).

‎“Selama mereka belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan. Kalau tetap beroperasi, itu pelanggaran pidana. Surat penghentian sudah kami keluarkan dan ditembuskan ke Polres serta Satpol PP,” tegas Iman, Senin (5/8/2025).

‎Menurut Iman, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎“Sanksi administratif sudah kami jatuhkan berupa penghentian kegiatan. Namun jika mereka tetap beroperasi, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga :  ‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Berita Terkait

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎
Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta
Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025
‎Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Digelar di Kecamatan Cikembar‎
‎Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Rabies di Kecamatan Cikembar
Hadiri Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM,Sampaikan Nota Penghantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan
‎PARIPURNA DPRD, AGENDA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA PENGANTAR BUPATI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06 WIB

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:27 WIB

‎Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Rabies di Kecamatan Cikembar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Hadiri Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM,Sampaikan Nota Penghantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:47 WIB

‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:29 WIB

‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:26 WIB

‎PARIPURNA DPRD, AGENDA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP NOTA PENGANTAR BUPATI

Berita Terbaru