‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Rapat koordinasi terkait dengan izin  tanah Urug untuk Tol Bocimi, yang dihadiri dari berbagai unsur terkait, yang dipusatkan di aula Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

‎Kepala Cabang  ESDM Provinsi Jawa Barat cianjur  1 Iman Budiman menegaskan, perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).

‎“Selama mereka belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan. Kalau tetap beroperasi, itu pelanggaran pidana. Surat penghentian sudah kami keluarkan dan ditembuskan ke Polres serta Satpol PP,” tegas Iman, Senin (5/8/2025).

‎Menurut Iman, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎“Sanksi administratif sudah kami jatuhkan berupa penghentian kegiatan. Namun jika mereka tetap beroperasi, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga :  ‎Sinergi Pemkab dan ASKLIN: Komitmen Bersama Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Sukabumi

Berita Terkait

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎
‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎
‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
Ketua DPRD Sukabumi: Muhibah Ramadan Di masjid Assalam Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Pembangunan
Tim WASEV Mabesad Tinjau Progres TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Desa Parakanlima
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:49 WIB

‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:42 WIB

‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:19 WIB

Ketua DPRD Sukabumi: Muhibah Ramadan Di masjid Assalam Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Pembangunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tim WASEV Mabesad Tinjau Progres TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Desa Parakanlima

Berita Terbaru