JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.64 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (22/8/2025), di Kecamatan Cikembar.
Asisten Daerah I Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki dua fokus utama, yakni pencegahan narkoba serta akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Ada dua materi yang kami sampaikan hari ini. Pertama, sosialisasi tentang narkoba. Kedua, bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang kami jalankan melalui kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Boyke.

Menurutnya, hingga saat ini kasus hukum yang paling banyak diajukan masyarakat kurang mampu di Sukabumi adalah kasus perceraian, disusul persoalan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Bantuan hukum ini akan mendampingi warga mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi pencegahan narkotika, Penyidik BNN Kabupaten Sukabumi, Herawati Parida memaparkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Sukabumi masih cukup tinggi. Narkotika golongan I yang paling banyak beredar adalah sabu dan ganja. Selain itu, obat keras seperti tramadol, heximer, hingga narkoba sintetis (sintek) mulai marak dikonsumsi oleh kalangan pelajar dan pemuda.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih memahami bahaya narkotika, jenis-jenisnya, hingga ancaman hukumannya. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, masyarakat bisa melaporkan melalui call center BNN atau Babinsa/Babinkamtibmas,” terang Herawati.
Ia juga menegaskan bahwa penyalahguna yang ingin lepas dari narkoba dapat menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Kabupaten Sukabumi secara gratis. Bahkan, BNN mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran liquid vape yang dicampur zat terlarang, yang saat ini mulai disinyalir masuk ke wilayah Sukabumi.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap bahaya narkoba sekaligus mengetahui hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.