JABARINSIDE.COM|Sukabumi –
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, perampasan aset, dan intimidasi yang menimpa pengusaha sekaligus Direktur Utama CV Sweet Sugar Industry, H. Ruslan, yang beralamat Kp. Cibolang Awinenggang rt 04/Rw 02, Desa mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. tengah menjadi sorotan publik, 31-08-25
Penanganan perkara ini didampingi langsung oleh Advokat Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M.
Peristiwa bermula pada September 2024, ketika H. Ruslan menjalin kerja sama bisnis dengan CV Pangan Jaya Sentosa sebagai supplier bahan baku. Hubungan bisnis tersebut berjalan lancar dalam tiga tahap pemesanan (PO) pertama, baik dari segi pasokan barang maupun pembayaran. Namun, pada pemesanan keempat yang dilakukan pada Desember 2024, muncul kendala internal keuangan di perusahaan milik H. Ruslan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan pada 7 April 2025 yang memberikan perpanjangan waktu pelunasan selama 147 hari kerja. Sebagai bentuk itikad baik, H. Ruslan juga memberikan jaminan berupa satu unit kendaraan roda empat dan telah melakukan pembayaran bertahap melalui tiga kali transfer antara Februari hingga Maret 2025.
Namun, sebelum jatuh tempo pelunasan, pihak supplier oleh owner yang bernaman Inisial B—dari pihak CV Pangan Jaya Sentosa—diduga mengirimkan staf internal perusahaan sekitar 15 orang untuk mengambil paksa aset-aset perusahaan dan barang pribadi milik H. Ruslan. Tindakan tersebut mencakup perampasan barang elektronik, kendaraan, timbangan, gula, mobil roda empat, serta aset lainnya, baik yang terkait maupun tidak terkait hubungan bisnis kedua perusahaan, total kerugian H. Ruslan sekitar mencapai 1 Miliar.
Advokat Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. “Ada indikasi pelanggaran pasal 362, 363, 372, dan 378 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, penggelapan, serta penipuan. Klien kami, H. Ruslan, sebelumnya sudah menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban sesuai kesepakatan. Namun, pihak supplier justru mengambil langkah-langkah di luar koridor hukum,” tegas Rafly.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kota Sukabumi. Aparat kepolisian bersama tim Resmob Polres kota sukabumi telah melakukan olah TKP, gelar perkara, dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Saat ini, pihak kepolisian polres kota sukabumi dengan Resmob polda Jabar, tengah menjadwalkan upaya penangkapan terhadap pelaku.
“Klien kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi insiden buruk dalam dunia usaha,” tambah Rafly.
Proses hukum masih terus berjalan, dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala oleh tim kuasa hukum.
