JABARINSIDE.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat TIK untuk program digitalisasi pendidikan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik mengungkap, skandal ini bermula pada Februari 2020 ketika NAM menjabat Mendikbud. Ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook. Sejumlah pertemuan berikutnya menghasilkan kesepakatan penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Atas perintah NAM, sejumlah pejabat internal menyusun petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi hanya pada ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut, sehingga membuka jalan pengadaan Chromebook secara masif.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sempat dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Surat tawaran dari Google pun sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh pejabat sebelum masa NAM.
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, yang menodai program digitalisasi sekolah dan menyisakan kerugian negara fantastis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT