JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan Kepala Desa Cikahuripan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kuasa hukum dari pihak DLH, Andri Yules yang juga tergabung di LBH Korpri, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang ramai diberitakan.
Andri menegaskan, kliennya—Kepala Dinas DLH—tidak memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan korupsi yang kini ditangani penyidik. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam pemberitaan, terutama pernyataan dari pihak pengusaha yang menyebut dirinya ditipu oleh Kepala Dinas.
“Kami tegaskan, Kepala Dinas baru menjabat tahun 2020. Sementara pengusaha tersebut sudah sejak lama bekerja sama dengan DLH. Jadi siapa yang sebenarnya ditipu? Justru klien kami yang secara moral maupun material dirugikan,” ujar Andri saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis (11/9/2025).
Lebih jauh, Andri menyebutkan bahwa kewenangan teknis dalam proyek sebenarnya tidak berada di tangan Kepala Dinas. Hal tersebut, kata dia, sudah dialihkan sesuai mekanisme hukum administrasi negara.
“Secara hukum, yang bertanggung jawab adalah PPK dan pejabat terkait berdasarkan SK. Jadi, Kepala Dinas tidak terlibat dalam perencanaan maupun pekerjaan teknis. Semua kewenangan sudah beralih sesuai aturan,” jelasnya.
Mengenai sikap hukum yang akan ditempuh, Andri menegaskan pihaknya siap membuktikan di pengadilan. Ia menyebut asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
“Kalau memang perkara ini masuk klasifikasi dolus (unsur kesengajaan), maka harus dibuktikan di persidangan. Klien kami sama sekali tidak mengakui adanya perbuatan itu. Kami akan hadirkan bukti surat, saksi, hingga ahli dalam pembelaan nanti,” katanya.
Andri menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Namun, ia berharap publik tidak serta-merta menghakimi sebelum fakta hukum terungkap di meja persidangan.
Kasus dugaan Tipikor yang menyeret DLH dan Kades Cikahuripan ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Publik kini menanti langkah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.