‎Eks Kepala Unit BRI Sukabumi Ditangkap, Diduga Korupsi Rp1,7 Miliar‎

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Setelah sempat buron, mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi Utara, Rihandani bin Adin Marpudin, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/9/2025) di kawasan Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

‎Tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di dua unit BRI, yakni Unit Situmekar pada 2021–2023 dan Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,77 miliar.

Baca Juga :  Pembukaan Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua Mengakhiri Ketegangan



‎Kepala Kejari Kota Sukabumi, melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah dua kali pemanggilan resmi diabaikan oleh tersangka. Karena tidak kooperatif, statusnya ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan.

‎“Setelah ditangkap, tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota.Sukabum, Hadrian Suharyono,S.H

‎Rihandani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP. Secara alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 UU Tipikor jika pembuktian diperlukan di persidangan.

‎Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga :  Ketum LSM GAPURA, Hakim Adonara, Soroti Lomba Burung: “Harus Ada Transparansi dan Penegakan Aturan!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru