Jangan Ada Pembiaran! Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club Didesak Segera Diusut Tuntas

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Keberadaan Liberty KTV Bar & Club di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Munculnya berbagai informasi terkait dugaan persoalan perizinan dan operasional usaha memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta transparan.

Sebagai usaha yang bergerak di bidang hiburan malam, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin operasional hiburan, izin penjualan minuman beralkohol, hingga berbagai persyaratan administrasi, kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, kepatuhan terhadap seluruh aturan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan sosial kepada masyarakat serta pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan terhadap Liberty KTV Bar & Club menguat setelah sebelumnya tempat usaha tersebut pernah menjadi objek tindakan penegakan peraturan daerah terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :  Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot

Menanggapi hal tersebut, Advokat muda Yandri, S.H., C.Me., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Liberty KTV Bar & Club pernah menjadi perhatian aparat penegak peraturan daerah pada Oktober 2025. Oleh karena itu, apabila saat ini masih terdapat dugaan persoalan terkait kelengkapan perizinan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, maka seluruhnya perlu diperiksa dan diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” ujar Yandri.

Advokat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Tangerang Raya tersebut menegaskan bahwa dirinya akan segera mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Saya akan menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh aspek perizinan yang dimiliki oleh Liberty KTV Bar & Club. Jika seluruh perizinan lengkap dan sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan,” tegasnya.
Yandri juga menilai bahwa momentum ini harus menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Warga Cijoro Pasir Keluhkan Adanya Dugaan ACC KTP di Samsat Rangkas Bitung

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang diduga mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada regulasi yang sama. Ketika ada dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara

Lebih lanjut, Yandri mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran peraturan daerah melalui saluran resmi pemerintah, termasuk Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, maupun instansi terkait lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporkan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk menjaga wibawa aturan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Kota Tangerang Selatan.

Hingga berita ini dipublikasikan kami belum dapat menghubungi pihak liberty Liberty KTV Bar & Club. (Tim)

Berita Terkait

Kedok ‘Sumbangan’ dan Monopoli Seragam SMAN 17 Kabupate Tangerang Dikuliti, Diduga Ada Praktik Pungli Terstruktur!
Heboh di Tangerang! Program MBG Disorot Usai Makanan Siswa Berulat
Di Dukung Alfamart dan Goldland Grup, Menjelang Akhir Ramadan, SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Acara Bukber
Telaah Jejak di Bogor: Cara SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Pengurus
Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Prajurit TNI Terus Bertugas Pulihkan Aceh Tamiang
Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat
Silaturahmi dan Peresmian Gedung Makkah, Menko PMK Muhaimin Iskandar Hadir di Pondok Modern Assalam Sukabumi
Ada Apa dengan CV Zico Mujur dan PPTK Curug? Proyek Saluran Air Rp149 Juta Diduga Jadi Bancakan!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:21 WIB

Jangan Ada Pembiaran! Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club Didesak Segera Diusut Tuntas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Kedok ‘Sumbangan’ dan Monopoli Seragam SMAN 17 Kabupate Tangerang Dikuliti, Diduga Ada Praktik Pungli Terstruktur!

Sabtu, 25 April 2026 - 11:22 WIB

Heboh di Tangerang! Program MBG Disorot Usai Makanan Siswa Berulat

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:22 WIB

Di Dukung Alfamart dan Goldland Grup, Menjelang Akhir Ramadan, SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Acara Bukber

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:43 WIB

Telaah Jejak di Bogor: Cara SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Pengurus

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:28 WIB

Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Prajurit TNI Terus Bertugas Pulihkan Aceh Tamiang

Sabtu, 29 November 2025 - 18:12 WIB

Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat

Kamis, 27 November 2025 - 17:35 WIB

Silaturahmi dan Peresmian Gedung Makkah, Menko PMK Muhaimin Iskandar Hadir di Pondok Modern Assalam Sukabumi

Berita Terbaru