JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh JTK, Direktur PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, dengan laporan polisi bernomor LP/B/125Xx/XII/2018/JABAR tertanggal 20 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama C T diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang semula dimaksudkan untuk pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
dalam pelaporan ini sempat terombang-ambing kepastian hukumnya namun berjalannya waktu dari 2018 hingga 2025 baru tertangani secara presisi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, S.M., M.Si. dalam laporan internal kepada Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah kembali ditangani secara aktif sejak awal mei 2025 dengan berbagai langkah penyelidikan.
“Unit 5 Satreskrim telah melakukan serangkaian klarifikasi, wawancara tertulis terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor,” ujar Kanit AKP Agung Budhi dalam laporan yang didengar langsung oleh pengacara pelapor
Kasus ini bermula ketika pelapor, Jong Tjing Kwong, melalui perusahaannya PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, menjalin kerja sama dengan C T untuk mengelola lahan perkebunan. Perjanjian kerja sama tersebut dibuat secara resmi melalui notaris dengan nomor akta 005/W/NA/II/2018.
Namun, setelah dana pengelolaan perkebunan dicairkan, pihak terlapor diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada pihak perusahaan. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.024.670.000 (dua miliar dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Dalam upaya penanganan kasus, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah:
Melakukan klarifikasi dan wawancara tertulis terhadap sejumlah pihak, termasuk Ferry Herdiansyah, Louis Yanto Tedjonegor, Ryan F. Wijaya, Agah Saputra, Dede Jaya Suhendar, Suparta, dan Nandang Setiawan.
Mengirimkan beberapa kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Melakukan pemeriksaan terhadap C T seputaran September September 2025, meski pemeriksaan sempat tertunda karena alasan kesehatan.
Dalam laporannya, menjelaskan bahwa saat hendak diperiksa, C T mendadak mengeluh sakit dan hampir jatuh, mengaku menderita sakit saraf kejepit. Pemeriksa kemudian menyarankan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemeriksa bersama kuasa hukum terlapor memapah yang bersangkutan ke mobil untuk dibawa berobat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dengan pendampingan tenaga medis,” tulis laporan tersebut.
Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap CT di kediamannya apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Satreskrim juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta lamanya waktu penanganan sejak pertama kali dilaporkan pada 2018.
Masih dalam kesempatan yang sama pengacara pelapor Julianta Sembiring berharap kedepannya laporan yang dibuat sejak 2018 segera mendapatkan kepastian hukum apalagi waktunya sudah lama sekali
Dimana kami sebagai pengacara meminta kepada jajaran Polres Sukabumi kota yang menangani perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum karena kerugian yang dialami oleh klien kami sangat banyak segera dilimpahkan ke tahap 2 dan kami menyiapkan bukti-bukti sebagaimana diungkap oleh penyidik bila sudah naik penyelidikan barang bukti yang asli akan diminta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT