POLDA GORONTALO TUNTASKAN KASUS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI POHUWATO

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WITA. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi menggali material tambang emas tanpa izin.

Baca Juga :  ‎Sasar Penjual Lampaui HET, Bapanas dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras‎

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pekerja yang berperan dalam kegiatan penambangan, antara lain operator alat berat dan beberapa pekerja lapangan yang bertugas menjaga mesin, mengatur aliran air, serta memproses material tambang menggunakan karpet penyaring. Polisi kemudian melakukan tindakan tangkap tangan terhadap para pelaku di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi berupa IUP, IUPK, atau IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tes Urine Warnai Apel Pagi, Polres Sukabumi Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial IA, LS, NM, KD, dan YM. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari operator alat berat, penjaga mesin, hingga pekerja lapangan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya dua unit excavator merek Hyundai dan JCB, lima lembar karpet penyaring, mesin dompeng, mesin keong, beberapa selang, pipa air, terpal, alat dulang, linggis, serta setengah karung material hasil penambangan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 14 orang saksi, termasuk saksi ahli pertambangan dan saksi ahli titik koordinat. Dari hasil pemeriksaan, seluruh kegiatan tambang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Ns.A.Aripin,S.Kep.SH Didukung Jadi Ketua KNPI Kab. Sukabumi Di Periode 2025-2028

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penyidikan terhadap tersangka IA serta LS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar pejabat Ditreskrimsus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.

Berita Terkait

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas
‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan
‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎
‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎

Senin, 30 Maret 2026 - 17:50 WIB

‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Berita Terbaru