‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Medan, 26 Oktober 2025 –Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melanjutkan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 (PTPN I). Dalam tahap terakhir, Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

‎Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu pihak terkait, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land Tbk, yang berperan dalam kerja sama pengembangan lahan dengan PTPN I.

‎Kasus bermula dari adanya perubahan tata ruang atas lahan PTPN I seluas 8.077 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian sebagian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) – anak perusahaan PTPN I – dengan Ciputra Land. Dari luas 8.077 ha tersebut, baru sekitar 93,8 ha yang dialihkan ke HGB oleh NDP.

‎Menurut Harli, salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban NDP menyerahkan sekitar 20 persen dari luas lahan yang dialihkan (yakni ±18 hektare) menjadi hak negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan. Kegagalan pemenuhan kewajiban ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sedang dihitung secara riil oleh tim penyidik.

‎Sampai saat ini, telah ditetapkan tiga tersangka:

‎Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)

‎Abdul Rahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025)

‎Iman Subakti, Direktur NDP yang mengajukan permohonan perubahan dari HGU ke HGB.


‎Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah UU 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Harli menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak konsumen yang telah beritikad baik. “Penegakan hukum harus berjalan adil, di mana hak-hak konsumen dan operasional korporasi yang sah tetap terjaga,” ujar Harli.

‎Meski Rp 150 miliar telah disita, proses penyidikan masih berlanjut dengan kemungkinan penetapan tersangka baru dan penyitaan aset tambahan jika diperlukan. Nilai kerugian negara secara keseluruhan belum final karena masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

Baca Juga :  80 Tahun Kemerdekaan: JWI Desak Status Karyawan Driver, Wujudkan Keadilan Sosial

Berita Terkait

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis
Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana
‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎
PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK
‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎
Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar
‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎
Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:12 WIB

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana

Senin, 9 Februari 2026 - 16:35 WIB

‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎

Senin, 9 Februari 2026 - 16:29 WIB

PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:37 WIB

Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:16 WIB

“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”

Berita Terbaru

Jabar Update

‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎

Senin, 9 Feb 2026 - 16:35 WIB