‎Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjulaan Tanah PTPN I, Rp150 Miliar Disita‎

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Medan, 26 Oktober 2025 –Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melanjutkan upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 (PTPN I). Dalam tahap terakhir, Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 150 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
‎
‎Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu pihak terkait, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land Tbk, yang berperan dalam kerja sama pengembangan lahan dengan PTPN I.
‎
‎Kasus bermula dari adanya perubahan tata ruang atas lahan PTPN I seluas 8.077 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan kemudian sebagian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) – anak perusahaan PTPN I – dengan Ciputra Land. Dari luas 8.077 ha tersebut, baru sekitar 93,8 ha yang dialihkan ke HGB oleh NDP.
‎
‎Menurut Harli, salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban NDP menyerahkan sekitar 20 persen dari luas lahan yang dialihkan (yakni ±18 hektare) menjadi hak negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan. Kegagalan pemenuhan kewajiban ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sedang dihitung secara riil oleh tim penyidik.
‎
‎Sampai saat ini, telah ditetapkan tiga tersangka:
‎
‎Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
‎
‎Abdul Rahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang (2023–2025)
‎
‎Iman Subakti, Direktur NDP yang mengajukan permohonan perubahan dari HGU ke HGB.
‎
‎
‎Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidier Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah UU 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎
‎Harli menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak konsumen yang telah beritikad baik. “Penegakan hukum harus berjalan adil, di mana hak-hak konsumen dan operasional korporasi yang sah tetap terjaga,” ujar Harli.
‎
‎Meski Rp 150 miliar telah disita, proses penyidikan masih berlanjut dengan kemungkinan penetapan tersangka baru dan penyitaan aset tambahan jika diperlukan. Nilai kerugian negara secara keseluruhan belum final karena masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

Baca Juga :  DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Resmi Menetapkan Dan Melantik  Rizal Pane Sebagai Ketua Priode 2025-2028

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas” Musdes Cisande Tetapkan Prioritas Pembangunan untuk 2027
Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:25 WIB

Dana Desa Terbatas” Musdes Cisande Tetapkan Prioritas Pembangunan untuk 2027

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Berita Terbaru