Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, penyidik kembali mengamankan satu orang tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim Subdit III Ditreskrimsus.

Baca Juga :  ‎Dua Bencana Terjadi di Nagrak, Sukabumi Akibat Cuaca Ekstrem

“Tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021,” ungkap Maruly.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan jaminan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

RA akhirnya diamankan di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan segera dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :  Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maruly.

Akibat tindakan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Berita Terkait

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial untuk Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok
JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”
‎Bukti Gagalnya Kinerja Pemda Sukabumi, Siswi Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying
Musrenbangdes Tenjojaya Bahas Prioritas Pembangunan dan Alokasi Dana Tahun 2026
‎PWI dan Perhutani Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Cisolok Sukabumi‎
‎SPN Kabupaten Sukabumi Berangkat ke Bandung, Suarakan Tuntutan Buruh di Gedung Sate
Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi
‎Hujan Deras Picu Longsor dan Rumah Ambruk di Sukabumi‎
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:44 WIB

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial untuk Korban Bencana Alam di Desa Sukawayana dan Desa Cisolok

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:37 WIB

JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:23 WIB

‎Bukti Gagalnya Kinerja Pemda Sukabumi, Siswi Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Musrenbangdes Tenjojaya Bahas Prioritas Pembangunan dan Alokasi Dana Tahun 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:10 WIB

‎PWI dan Perhutani Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Cisolok Sukabumi‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎Hujan Deras Picu Longsor dan Rumah Ambruk di Sukabumi‎

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar

Berita Terbaru