JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, penyidik kembali mengamankan satu orang tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim Subdit III Ditreskrimsus.
“Tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021,” ungkap Maruly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan jaminan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
RA akhirnya diamankan di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan segera dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maruly.
Akibat tindakan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						







