JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM\Sukabumi -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi yang diduga tidak mematuhi aturan dan standar operasional sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari hasil investigasi JWI di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kampung Kebon Kai RT 04/01, Desa/Kecamatan Nyalindung, yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Dede Lestari dengan nama SPPG Berkah Family. Lutfi menyebutkan, lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar beberapa ketentuan penting terkait keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya ditemukan adanya indikasi bahwa SPPG Berkah Family yang beroperasi tidak memenuhi standar yang diberlakukan seperti keberadaan lokasi dapur yang satu atap hanya disekat dengan sumber polusi dari pabrik pengolahan teh,ini jelas berpotensi menurunkan kualitas kebersihan lingkungan dan keamanan makanan pangan serta kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi resmi,
bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:
Standar Higiene dan Sanitasi — Bangunan harus memenuhi syarat kebersihan tinggi untuk mencegah kontaminasi makanan,”tegasnya Kamis 30-10-2025

Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — Wajib diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Kepatuhan pada Standar Keamanan Pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).

Peraturan Bangunan dan K3 Termasuk ventilasi, pencahayaan, konstruksi aman, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, "Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah"

“Lebih lanjut Lufi menyampaikan ini adalah program nasional dengan anggaran besar dan tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat jangan di jadikan bisnis untuk memperkaya diri sendiri juga jangan hanya bicara soal hak dan keuntungan dengan mengabaikan hak orang lain ,tapi harus juga menjalnkan kewajiban sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan jangan samapai merugikan masyarakat kecil, SPPG yang beroperasi tanpa SOP dan tanpa payung hukum resmi dari BGN dapat dikenakan sejumlah sanksi hukum,”imbuhnya

Potensi Sanksi dan Dasar Hukum yang Mengikat

Peringatan resmi dari BGN untuk memperbaiki kekurangan.

Sanksi administratif, berupa penangguhan kegiatan atau pencabutan izin operasional.

Sanksi pidana, apabila pelanggaran menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.

Adapun dasar hukum yang mengikat antara lain:

Baca Juga :  Asap Tebal di Area Tambang PT Antam Nanggung, Perusahaan Tegaskan Isu Ledakan dan Pekerja Terjebak Hoaks

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, serta

Peraturan BGN yang mengatur SOP dan pengawasan terhadap SPPG.

“Kami mengkritik bukan semata mencari kesalahan, melainkan mendorongan agar semua pihak melakukan pembenahan bersama demi kepentingan masyarakat.“Kami tidak sedang ingin menjatuhkan siapa pun,justru mendorong agar pemerintah daerah,khusnya pengelola SPPG, dan BGN bersinergi dan memperbaiki sistem agar layanan pemenuhan gizi ini benar-benar bermanfaat dan dipercaya masyarakat dengan harapan semua pihak terbuka dan taat aturan, SPPG bisa menjadi program unggulan nasional yang membangun generasi sehat dan kuat. Itulah yang diharapan dengan nada otimis,” tambah Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026
Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara
‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027
Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten
‎Paoji Nurjaman Hadiri Musrenbang Kecamatan Jampangtengah 2026, Soroti Usulan Desa dan Legalitas Perusahaan
Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah
‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:16 WIB

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

‎Tiga Rumah di Cimanggu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik‎

Berita Terbaru