JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP”Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM\Sukabumi -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi yang diduga tidak mematuhi aturan dan standar operasional sebagaimana telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari hasil investigasi JWI di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran pada salah satu SPPG yang berlokasi di Kampung Kebon Kai RT 04/01, Desa/Kecamatan Nyalindung, yang dikelola oleh Yayasan Cahaya Dede Lestari dengan nama SPPG Berkah Family. Lutfi menyebutkan, lokasi tersebut perlu ditinjau ulang karena diduga melanggar beberapa ketentuan penting terkait keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya ditemukan adanya indikasi bahwa SPPG Berkah Family yang beroperasi tidak memenuhi standar yang diberlakukan seperti keberadaan lokasi dapur yang satu atap hanya disekat dengan sumber polusi dari pabrik pengolahan teh,ini jelas berpotensi menurunkan kualitas kebersihan lingkungan dan keamanan makanan pangan serta kepatuhan terhadap Standar dan Sertifikasi resmi,
bahwa setiap pengelola SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis dan hukum yang telah diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:
Standar Higiene dan Sanitasi — Bangunan harus memenuhi syarat kebersihan tinggi untuk mencegah kontaminasi makanan,”tegasnya Kamis 30-10-2025

Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — Wajib diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Kepatuhan pada Standar Keamanan Pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).

Peraturan Bangunan dan K3 Termasuk ventilasi, pencahayaan, konstruksi aman, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.

Baca Juga :  ‎Pengendara Motor Tewas Usai Masuk Kolong Truk di Jalan Raya Cikukulu Sukabumi‎

“Lebih lanjut Lufi menyampaikan ini adalah program nasional dengan anggaran besar dan tujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat jangan di jadikan bisnis untuk memperkaya diri sendiri juga jangan hanya bicara soal hak dan keuntungan dengan mengabaikan hak orang lain ,tapi harus juga menjalnkan kewajiban sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan jangan samapai merugikan masyarakat kecil, SPPG yang beroperasi tanpa SOP dan tanpa payung hukum resmi dari BGN dapat dikenakan sejumlah sanksi hukum,”imbuhnya

Potensi Sanksi dan Dasar Hukum yang Mengikat

Peringatan resmi dari BGN untuk memperbaiki kekurangan.

Sanksi administratif, berupa penangguhan kegiatan atau pencabutan izin operasional.

Sanksi pidana, apabila pelanggaran menyebabkan keracunan atau kerugian masyarakat.

Adapun dasar hukum yang mengikat antara lain:

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, serta

Peraturan BGN yang mengatur SOP dan pengawasan terhadap SPPG.

“Kami mengkritik bukan semata mencari kesalahan, melainkan mendorongan agar semua pihak melakukan pembenahan bersama demi kepentingan masyarakat.“Kami tidak sedang ingin menjatuhkan siapa pun,justru mendorong agar pemerintah daerah,khusnya pengelola SPPG, dan BGN bersinergi dan memperbaiki sistem agar layanan pemenuhan gizi ini benar-benar bermanfaat dan dipercaya masyarakat dengan harapan semua pihak terbuka dan taat aturan, SPPG bisa menjadi program unggulan nasional yang membangun generasi sehat dan kuat. Itulah yang diharapan dengan nada otimis,” tambah Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru