Penyidik Polda Gorontalo Amankan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makassar

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, penyidik kembali mengamankan satu orang tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim Subdit III Ditreskrimsus.

Baca Juga :  ‎Kemendes PDT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim di Sukabumi, Dorong Masyarakat Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

“Tersangka RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021,” ungkap Maruly.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim. Bahkan, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan jaminan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

RA akhirnya diamankan di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, dan segera dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga :  ‎Winakara Foundation Kunjungi Ibu Asih, Lansia di Cikembar: Rumah Tak Layak Huni Jadi Perhatian

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Maruly.

Akibat tindakan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Berita Terkait

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis
Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana
‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎
PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK
‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎
Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar
‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎
Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:12 WIB

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana

Senin, 9 Februari 2026 - 16:35 WIB

‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎

Senin, 9 Februari 2026 - 16:29 WIB

PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:37 WIB

Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:16 WIB

“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”

Berita Terbaru

Jabar Update

‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎

Senin, 9 Feb 2026 - 16:35 WIB