JABARINSIDE.COM | Sukabumi – 3 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat terus mengawal proses hukum terkait sengketa tanah milik almarhum Natadipura di wilayah Kabupaten Sukabumi. Melalui kuasa hukum yang sah, lembaga ini mewakili para ahli waris Natadipura untuk memperjuangkan hak atas tanah yang sejak lama dikuasai pihak lain.
Menurut Ahmad Taufik, staf lapangan dari LBH Damar Keadilan Rakyat, perjuangan para ahli waris bukanlah perkara baru. “Perjuangan ini sudah dimulai sejak tahun 2015, ketika para ahli waris Natadipura mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap pihak PTPN, Pemerintah Daerah, dan BPN atas lahan yang mereka kuasai,” ujarnya.
Dari proses hukum tersebut, pada 1 Januari 2016, pengadilan memutuskan bahwa para penggugat berhak atas tanah yang tercatat atas nama Natadipura. Namun, permasalahan baru muncul setelah itu, ketika sebagian pihak yang mengaku sebagai ahli waris ternyata tidak memiliki garis keturunan langsung dari Natadipura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu, kami pasang papan tanda di lokasi sebagai penegasan bahwa tanah tersebut adalah milik Natadipura, bukan milik pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris palsu,” lanjut Ahmad Taufik.
Dalam perjalanan berikutnya, pihak LBH Damar Keadilan Rakyat mendampingi ahli waris yang sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Cibadak tahun 1986, yang telah mempertegas garis keturunan Natadipura. Mengingat sebagian ahli waris telah meninggal dunia, proses permohonan ulang PAW juga telah diajukan dan di mohonkan ke Pengadilan pada tahun 2021 untuk memperbarui data ahli waris yang sah dan Alhamdulillah di kabulkan.
Kini, perjuangan hukum tersebut berlanjut pada gugatan baru yang tidak lagi menyangkut kepemilikan lahan, melainkan terkait pembayaran pajak PPHTB (Pajak Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas peralihan hak dari Natadipura kepada ahli warisnya. Namun, proses pembayaran pajak tersebut sempat tertolak karena terjadi tumpang tindih kewenangan antara pihak pajak dan Bapenda.
“Saat kami hendak membayar pajak PPHTB ke Kantor Pajak Pratama, ditolak dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah adat dan harus dibayarkan ke Bapenda. Tetapi saat kami ke Bapenda, justru mereka menyatakan bahwa tanah itu milik Perkebunan PTP kebun Cibungur ungkap Ahmad Taufik.
“Padahal bukti legalitas dari pihak perkebunan pun tidak lengkap, dan HGU yang mereka lampirkan tidak sesuai dengan peta lokasi dan pada waktu sidang tahun 2015 bukti bukti yg di sodorkan ke majlis hakim telah di tolah seluruhnya, Maka kami laporkan persoalan ini ke KPK, meski kemudian dijawab bahwa kasus ini bukan ranah KPK karena tidak ada kerugian negara secara langsung.”
Karena pembayaran pajak tetap tidak dapat dilakukan sejak tahun 2022, pihak LBH Damar Keadilan Rakyat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan resmi. Hingga saat ini, proses persidangan telah memasuki sidang ke-9, dan dijadwalkan sidang ke-10 akan berlangsung pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.
Ahmad Taufik menambahkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar urusan pribadi para ahli waris, tetapi juga menyangkut kemajuan wilayah Warungkiara secara umum.
“Sebagai warga asli Warungkiara yang telah tinggal sejak 1987, saya melihat wilayah ini masih tertinggal dibandingkan daerah lain karena wilayahnya di kelilingi kebun yg legalitasnya tidak jelas,Jika persoalan lahan ini tidak diselesaikan, maka sulit bagi daerah kami untuk berkembang,” ujarnya.
Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, Ahmad Taufik juga mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk 21 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten dan Kota Sukabumi, untuk bersatu dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Alhamdulillah, para ketua ormas tersebut sudah menyatakan siap bergabung dan mendukung perjuangan kami,” tutupnya.
Reporter:















