JABARISIDE.COM | Cikembar – Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di aula balai desa pada Senin (17/11/2025). Agenda tersebut digelar dalam rangka membahas penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026 serta penetapan Daftar Usulan (DU) RKP tahun 2027.
Kegiatan Musrenbangdes ini dihadiri Camat Cikembar, Kepala Desa Bojongraharja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan prioritas pembangunan.
Kepala Desa Bojongraharja, H. Henhen Suhendar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat telah terakomodasi dalam sistem perencanaan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, tadi beberapa usulan dari warga sudah disampaikan dan dimasukkan dalam daftar perencanaan. Kami akan berusaha melaksanakannya terutama usulan yang menjadi prioritas masyarakat,” ujar Henhen.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan warga sangat beragam, mulai dari pembangunan sarana umum, fasilitas sosial, hingga pemberdayaan ekonomi. Henhen menegaskan sektor infrastruktur masih menjadi fokus utama dalam perencanaan tahun mendatang.
“Ada dua titik infrastruktur yang belum mendapatkan dukungan anggaran. Untuk penyelesaiannya, kita akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha setempat agar pembangunan dapat dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Selain itu, Henhen juga menyoroti masih adanya beberapa rumah warga yang belum layak huni dan menjadi target penyelesaian bertahap.
“Masih ada beberapa persen masyarakat yang belum memiliki bangunan layak huni. Insya Allah, tahun ini dua persen di antaranya menjadi prioritas penanganan,” tambahnya.
Terkait penyesuaian anggaran akibat perubahan regulasi, pihaknya tetap optimis penyelenggaraan pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana.
“Kemarin memang sempat ada kekhawatiran terkait penyesuaian anggaran. Namun setelah ada pencabutan kebijakan sebelumnya, penyertaan modal tetap kembali pada aturan 30%. Dengan kondisi ini, kami lebih yakin program yang direncanakan dapat direalisasikan,” tegasnya.
Musrenbangdes ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan sinergi berbagai elemen desa dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan.















