Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |Serang
Sidang Pertama gugatan perdata yang melibatkan pihak Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda dan kembali sidang pada Kamis 4 Desember 2025.
Selasa (2/12/2025)

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Kuasa hukum Terggugat, Muhlisin, S.H., mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Peresmian Gedung Makkah, Menko PMK Muhaimin Iskandar Hadir di Pondok Modern Assalam Sukabumi

Disisi lain kuasa hukum Terggugat H.Suwarni menjelaskan Tergugat 2 tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam perkara UUD Pasal 232.

Kami berharap bahwa gugatan ini juga ke depan mudah-mudahan hakim pengadilan melihat bahwa Gugatan ini bentuk dari penggugat yang beretikad tidak baik.

Masih dari muhlisin SH.Menyatakan
Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang.

Baca Juga :  Tim Kesebelasan Desa Cipicung Libas Tim Kesebelasan Desa Tanjungsari 2 - 1

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disi lain Josep Sutanto.SH juga menilai adanya langkah hukum langsung ke pengadilan tanpa melalui jalur etik pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia.

Baca Juga :  ‎Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-79: Polsek Nagrak Gelar Lomba dan Santunan Anak Yatim‎

Lebih lanjut Josep Sutanto, menambahkan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.(Rom)

Berita Terkait

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Berita Terbaru