‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi, 9 Desember 2025 – Tim Penasihat Hukum dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yakni mantan Kepala Dinas (TC) dan Tenaga Kerja Sukarela (SS), secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan ini diajukan pada Selasa (9/12/2025), sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, 8 Desember 2025.

“Kami siang ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua klien kami yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Nur Hikmat, Ketua Tim Penasihat Hukum (TC) dan (SS), di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Status Tersangka – Anggota Tim Penasihat Hukum turut memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian salah satu kliennya yang sempat simpang siur dalam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa tidak semua tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu dari dua orang yang diisukan sebagai ASN itu sebenarnya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela atau TKS, bukan ASN seperti yang sudah ramai diberitakan,” tambah Galih Anugerah.

Baca Juga :  Miris..!! Guru Honorer Lagi Memperjuangkan Nasib Dirinya"PGRI Kabupaten Sukabumi Malah Jalan - Jalan Ke Bali

Klarifikasi ini merujuk pada tersangka berinisial (SS) yang merupakan TKS di Disporapar.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah – Dalam menghadapi proses hukum, Tim Penasihat Hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Mereka meyakini bahwa penetapan bersalah atau tidaknya kedua klien akan diputuskan di tingkat Pengadilan.

“Di sini kita semua harus menerapkan dan meyakini adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-lah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya ASN atas nama (TC) dan TKS atas nama (SS),” tegas Ajah Supardi .

Upaya Hukum Lanjutan – Sebagai bentuk pembelaan, Tim Penasihat Hukum memastikan akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami akan tetap dan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku, seperti yang hari ini sudah kami jalankan, yaitu mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, mengkaji semua berkas yang berkaitan dengan dasar penetapan sebagai tersangka, dan akan berupaya melakukan Praperadilan,” jelas Nur Hikmat – Ketua Tim

Baca Juga :  FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka mengaku sempat menanyakan hal ini kepada penyidik Kejari Kota Sukabumi.

“Kami sempat menanyakan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait proses Penyelidikan dan Penyidikan dari perkara ini, karena kami mendampingi kedua tersangka sudah ditahap Penyidikan. Tersangka (TC) memberikan informasi kepada kami bahwa di dalam proses Penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak pernah memberikan Undangan pemeriksaan secara resmi kepada salah satu tersangka, pungkasnya.

Menunggu Tanggapan Kejaksaan – Hingga berita ini diturunkan, Tim Penasihat Hukum masih menanti keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan.

​Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka dan tanggapan atas isu dugaan kejanggalan prosedur penyelidikan masih terus dilakukan oleh awak media.

Tambahan menurut anggota penasehat hukum lainnya, M.fikry.fadillah,

Dalam penanganan dugaan kerugian negara, perlu memperhatikan ketentuan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan administratif wajib didahulukan melalui mekanisme internal, yaitu pemeriksaan Inspektorat, penetapan Tuntutan Ganti Kerugian (TGK), hingga pengembalian kerugian secara bertahap.

Baca Juga :  Pawai Karnaval Tutup Rangkaian PHBN 2025 Desa Cimanggu

Model penyelesaian administratif ini memang dirancang oleh pemerintah sebagai jalur yang cepat, efisien, dan tidak membebani keuangan negara. Oleh karena itu, apabila nilai kerugian negara berada pada kisaran 400 juta, penerapan mekanisme Inspektorat menjadi pilihan yang secara hukum maupun ekonomi lebih rasional.

Justru mendorong perkara seperti ini langsung ke proses pidana berpotensi kontraproduktif, karena biaya penegakan hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan—dapat mencapai 300–400 juta. Artinya, negara mengeluarkan biaya yang hampir setara dengan kerugian yang hendak dipulihkan. Dari perspektif efektivitas, akuntabilitas anggaran, dan prinsip ultimum remedium, langkah tersebut tidak efisien dan tidak memberikan nilai tambah bagi negara.

Dengan demikian, penyelesaian melalui sidang Inspektorat berdasarkan PP TGK lebih sesuai untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan ekonomis

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Berita Terbaru