Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Cihelang Tonggo 561 juta Oleh Bendahara Masih Didalami

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM| Sukabumi — Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh menegaskan bahwa pergantian bendahara desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan alasan yang kuat. Hal tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan oknum bendahara.

“Pergantian bendahara tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa alasan yang kuat dan sesuai aturan,” ujar Yudi, perwakilan Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh, saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Persiapan Penjemputan Jemaah Haji, PLHUT Cikembar Jadi Titik Kumpul

Sebelumnya, keberadaan bendahara desa sempat menjadi perhatian publik setelah dinyatakan tidak diketahui sejak awal Desember 2025. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Selasa (16/12/2025), pemerintah desa menerima kabar bahwa yang bersangkutan telah mendatangi pihak kejaksaan dan menyerahkan diri secara sukarela. Informasi tersebut diterima langsung oleh kepala desa dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  ‎Tanah Longsor dan Banjir Terjang Beberapa Wilayah Sukabumi, BPBD Lakukan Pemantauan Intensif‎

Dalam pemeriksaan awal, oknum bendahara tersebut disebutkan mengakui bahwa dana yang menjadi persoalan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran sejumlah cicilan.

Meski demikian, Pemerintah Desa Ciheulang Tongoh menegaskan bahwa kasus ini belum dapat ditarik kesimpulan akhir. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman guna memastikan kronologi serta besaran kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi

Seluruh dokumen dan data pendukung, lanjut Yudi, akan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Pemerintah desa berkomitmen bersikap terbuka dan kooperatif supaya permasalahan ini dapat diungkap secara jelas dan objektif,” tutupnya.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru