JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Dunia organisasi kepemudaan Jawa Barat diguncang persoalan hukum. Seorang ketua organisasi kepemudaan (OKP) tingkat provinsi berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 19 Desember 2025, setelah gelar perkara. Alat bukti dan keterangan saksi kami nilai sudah cukup,” ujar Sapri kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Palabuhanratu yang mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan kerja sama bisnis yang dijanjikan oleh tersangka, namun tidak pernah direalisasikan sebagaimana kesepakatan awal.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang melibatkan tersangka.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada laporan atau perkara lain yang berkaitan,” tambah Sapri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono juga membenarkan adanya penanganan perkara tersebut, namun enggan merinci lebih jauh karena masih dalam tahap penyidikan.
Di sisi lain, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
Elmanik, penasihat hukum R, mengaku baru mengetahui informasi penetapan tersangka secara informal.
“Kami belum menerima surat resmi. Untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, kami akan mendatangi Polres Sukabumi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena R dikenal sebagai figur pimpinan OKP tingkat provinsi yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















