JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/01/2026).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyalurkan dana BLT secara penuh kepada para penerima manfaat. Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022.
“Modusnya sederhana, yaitu dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 serta kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk biaya pencalonan legislatif dan kebutuhan pribadi, salah satunya membeli mobil yang kini sudah dijual,” jelasnya.
Dalam proses tahap II, kejaksaan mengamankan dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Agus menegaskan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri, tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah periode 2019–2023. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tahap selanjutnya, kami segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, saksi-saksi berasal dari warga penerima BLT dan perangkat desa setempat. Tercatat sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercantum dalam daftar penerima BLT desa tersebut.















