Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/01/2026).


Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyalurkan dana BLT secara penuh kepada para penerima manfaat. Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Seorang Pria di Kolang Tewas Dianiaya Temannya


“Modusnya sederhana, yaitu dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 serta kebutuhan hidup sehari-hari.


“Berdasarkan pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk biaya pencalonan legislatif dan kebutuhan pribadi, salah satunya membeli mobil yang kini sudah dijual,” jelasnya.

Baca Juga :  Longsor di Gunung Halu, Akses Bandung Barat ke Cianjur Terputus


Dalam proses tahap II, kejaksaan mengamankan dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Agus menegaskan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri, tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.


Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah periode 2019–2023. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tahap selanjutnya, kami segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Agus.

Baca Juga :  Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, saksi-saksi berasal dari warga penerima BLT dan perangkat desa setempat. Tercatat sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercantum dalam daftar penerima BLT desa tersebut.

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru