Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/01/2026).


Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyalurkan dana BLT secara penuh kepada para penerima manfaat. Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  POR Kemenag 2025 Resmi Dibuka, Dadang Ramdani: Momentum Pererat Soliditas ASN


“Modusnya sederhana, yaitu dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 serta kebutuhan hidup sehari-hari.


“Berdasarkan pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk biaya pencalonan legislatif dan kebutuhan pribadi, salah satunya membeli mobil yang kini sudah dijual,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Cikembar Sukabumi, Satu Unit Damkar di Terjunkan


Dalam proses tahap II, kejaksaan mengamankan dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Agus menegaskan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri, tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.


Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah periode 2019–2023. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tahap selanjutnya, kami segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Agus.

Baca Juga :  ‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, saksi-saksi berasal dari warga penerima BLT dan perangkat desa setempat. Tercatat sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercantum dalam daftar penerima BLT desa tersebut.

Berita Terkait

‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎
Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar
‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎
Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata
“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”
‎Dinas PU Sukabumi Fokus Tangani Longsor dan Perbaikan Infrastruktur 2026‎
FOMAKSI Sukabumi Gelar GEMA VI, Perkuat Sinergi dan Prestasi OSIS Madrasah Aliyah
KINI KELURAHAN PALABUHANRATU MILIKI PENANDA BARU, TUGU IKAN LAYUR YANG IKONIK
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:02 WIB

‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:37 WIB

Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:16 WIB

“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:44 WIB

FOMAKSI Sukabumi Gelar GEMA VI, Perkuat Sinergi dan Prestasi OSIS Madrasah Aliyah

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:10 WIB

KINI KELURAHAN PALABUHANRATU MILIKI PENANDA BARU, TUGU IKAN LAYUR YANG IKONIK

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:15 WIB

Dorong Perekonomian Masyarakat, Desa Perbawati Kembangkan Komoditas Pertanian Unggulan

Berita Terbaru