JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/02/2026).
Audiensi digelar di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi dan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi (DPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan dari PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Kesepakatan Konkret
Dalam audiensi tersebut, dihasilkan sejumlah kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.
Pertama, fasilitasi data spasial. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan serta memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri. Data tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
Kedua, koordinasi penerbitan SPH. DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.
Ketiga, komitmen perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang akan menerima dan mengelola lahan tersebut.
Keempat, pengawasan DPRD. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.
Diharapkan, langkah ini dapat menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.















