‎Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Hasil Otopsi Ditunggu

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya anak berinisial NS yang diduga menjadi korban kekerasan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan seorang perempuan berinisial PR sebagai tersangka.

‎“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat dugaan kekerasan, penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yaitu saudari PR. Yang bersangkutan disangkakan atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Kapolres kepada wartawan.

‎Kapolres menyebutkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun saat ini penyidik masih fokus pada pendalaman unsur pidana dan penguatan alat bukti.

Baca Juga :  Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi

‎“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kita dalami. Saat ini kami juga menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi dari laboratorium forensik,” jelasnya.

‎Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan terhadap korban disebut telah berlangsung sejak 2023. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Namun perkara tersebut berakhir dengan perdamaian.

‎“Laporan tahun 2024 sudah diproses dan saat itu berakhir damai. Namun akan tetap kita dalami kembali sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan,” kata Kapolres.

‎Adapun bentuk kekerasan yang diduga dialami korban antara lain kekerasan fisik seperti dicubit, dipukul, dan tindakan fisik lainnya.

‎Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Sementara ini, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.

‎“Motifnya masih kita dalami. Yang bersangkutan berdalih untuk mendidik anak,” ungkapnya.

‎Terkait informasi dugaan korban sempat disuruh meminum air panas pada kejadian terbaru, Kapolres menegaskan penyidik bekerja secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation.

‎“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.

‎Selain kasus kekerasan, ibu kandung korban juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut baru dibuat dan saat ini masih dalam tahap awal proses penyelidikan.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, independen, dan tanpa tekanan pihak mana pun,” ujar Kapolres.

‎Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga kasus ini tuntas.

Baca Juga :  ‎TERIMA KUNKER STAF KHUSUS MENTERI TRANSMIGRASI, SEKDA: "PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Senyum Bahagia Penjual Gorengan Saat Rumahnya Dibedah Polres Sukabumi

Berita Terkait

‎Rumah Warga di Lengkong Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp250 Juta
‎14 Calon Jemaah Umrah Terlantar, Dugaan Travel Bermasalah Dilaporkan ke Polisi‎
Disperkim Kabupaten Sukabumi Monitoring Program Rutilahu “Rumah Sakinah” di Kecamatan Cikembar
‎Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Bantarkalong, Kades: Warga Diminta Lebih Waspada‎
Tes Urine Warnai Apel Pagi, Polres Sukabumi Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba
Siap Layani Kesehatan Masyarakat di Ramadhan 1447 H, PDI-P Gelar Baksos Pengobatan Gratis di 6 Dapil Kab Sukabumi – Rangkaian HUT ke-53
Kasus Kematian Bocah di Sukabumi, Polisi Periksa 16 Saksi
‎Sampah Terjatuh di Tikungan Cibatu Sekarwangi, Pengendara Terancam Tergelincir‎
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:39 WIB

‎Rumah Warga di Lengkong Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp250 Juta

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:35 WIB

‎14 Calon Jemaah Umrah Terlantar, Dugaan Travel Bermasalah Dilaporkan ke Polisi‎

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:24 WIB

‎Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Hasil Otopsi Ditunggu

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:59 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Monitoring Program Rutilahu “Rumah Sakinah” di Kecamatan Cikembar

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:36 WIB

Tes Urine Warnai Apel Pagi, Polres Sukabumi Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:07 WIB

Siap Layani Kesehatan Masyarakat di Ramadhan 1447 H, PDI-P Gelar Baksos Pengobatan Gratis di 6 Dapil Kab Sukabumi – Rangkaian HUT ke-53

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Kematian Bocah di Sukabumi, Polisi Periksa 16 Saksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:06 WIB

‎Sampah Terjatuh di Tikungan Cibatu Sekarwangi, Pengendara Terancam Tergelincir‎

Berita Terbaru