‎Polres Sukabumi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Hasil Otopsi Ditunggu

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya anak berinisial NS yang diduga menjadi korban kekerasan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan seorang perempuan berinisial PR sebagai tersangka.

‎“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat dugaan kekerasan, penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yaitu saudari PR. Yang bersangkutan disangkakan atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Kapolres kepada wartawan.

‎Kapolres menyebutkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun saat ini penyidik masih fokus pada pendalaman unsur pidana dan penguatan alat bukti.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

‎“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kita dalami. Saat ini kami juga menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi dari laboratorium forensik,” jelasnya.

‎Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan terhadap korban disebut telah berlangsung sejak 2023. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Namun perkara tersebut berakhir dengan perdamaian.

‎“Laporan tahun 2024 sudah diproses dan saat itu berakhir damai. Namun akan tetap kita dalami kembali sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan,” kata Kapolres.

‎Adapun bentuk kekerasan yang diduga dialami korban antara lain kekerasan fisik seperti dicubit, dipukul, dan tindakan fisik lainnya.

‎Terkait motif, Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Sementara ini, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.

‎“Motifnya masih kita dalami. Yang bersangkutan berdalih untuk mendidik anak,” ungkapnya.

‎Terkait informasi dugaan korban sempat disuruh meminum air panas pada kejadian terbaru, Kapolres menegaskan penyidik bekerja secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation.

‎“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya.

‎Selain kasus kekerasan, ibu kandung korban juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut baru dibuat dan saat ini masih dalam tahap awal proses penyelidikan.

‎“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, independen, dan tanpa tekanan pihak mana pun,” ujar Kapolres.

‎Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga kasus ini tuntas.

Baca Juga :  Ditemukan Meninggal Dunia, Warga Simpenan Diduga Terpeleset Saat Menuju Sawah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Pemdes Sukamulya Bangun Drainase dan Rabat Beton Melalui Dana Desa 2025 Tahap II

Berita Terkait

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang
Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan
Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Rabu, 16 September 2026 - 21:56 WIB

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang

Rabu, 16 September 2026 - 14:33 WIB

Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:05 WIB