JABARINSIDE.COM | BANDUNG – Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SMA/SMK di Jawa Barat dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani pihak sekolah, orang tua, dan siswa.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan angka kenakalan remaja, termasuk maraknya geng motor dan tawuran pelajar yang belakangan kerap meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa kepemilikan dan penggunaan sepeda motor oleh pelajar sering kali menjadi pemicu perilaku menyimpang. Mulai dari aksi geng motor, tawuran, hingga keluyuran di luar jam belajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, faktor keselamatan juga menjadi perhatian. Banyak siswa dinilai belum disiplin dalam berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga melanggar rambu lalu lintas. Padahal, sebagian dari mereka juga belum memenuhi syarat usia dan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM).
“Kebijakan ini bukan semata-mata pelarangan, tetapi bagian dari pendidikan karakter. Anak-anak harus dibiasakan taat aturan dan bertanggung jawab sejak dini,” ujar perwakilan Disdik Jabar.
Pemprov Jabar juga menilai penggunaan motor oleh pelajar berpotensi menumbuhkan budaya konsumtif, mulai dari biaya bahan bakar hingga perawatan kendaraan yang cukup membebani orang tua.
Sebagai solusi, Disdik Jabar mendorong penguatan sistem transportasi bersama berbasis komunitas sekolah. Selain itu, optimalisasi angkutan umum seperti bus sekolah dan angkot akan ditingkatkan guna memastikan siswa tetap dapat berangkat dan pulang dengan aman.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pembenahan karakter generasi muda Jawa Barat. Pemerintah berharap, dengan pembatasan akses kendaraan pribadi, potensi konflik antarpelajar dapat ditekan dan lingkungan sekolah menjadi lebih kondusif.
Sumber: Lembur Pakuwon Channel















