JABARINSIDE.COM |SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil audit, estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp394.681.616,” ujar Rachman.

Kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/1919/Inspektorat/2025 tanggal 21 Agustus 2025 terkait penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran desa di Desa Neglasari.
Usai penetapan tersangka, RH langsung dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rosidin, menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai terlalu cepat.
“Dari pengamatan kami, penetapan tersangka ini terlalu cepat. Bahkan sampai hari ini klien kami belum sempat bertemu dengan keluarganya,” kata Rosidin kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya mengajukan permohonan agar kliennya tidak langsung ditahan.
“Keinginan beliau hari ini sebenarnya ada penangguhan penahanan. Namun kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rosidin menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui proses persidangan untuk menguji dugaan yang disampaikan oleh penyidik.
“Upaya yang kami lakukan sebagai kuasa hukum tentu akan kami buktikan nanti di persidangan, apakah yang didakwakan oleh pihak penegak hukum ini terbukti atau tidak,” tandasnya.















