Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH (41) mengaku kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa.

Kekecewaan itu disampaikan RH saat hendak dibawa petugas setelah proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (5/3/2026).

Dalam pernyataannya, RH mengaku tidak diberikan cukup waktu untuk menyampaikan penjelasan kepada kuasa hukumnya sebelum dilakukan penahanan.

“Saya kecewa dengan proses ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu kepada saya untuk sedikit berbicara dengan kuasa hukum saya,” ujar RH di hadapan awak media.

RH bahkan menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam perkara yang menjeratnya.

“Ini kriminalisasi,” ucapnya singkat.

Meski demikian, petugas tetap membawa RH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga :  Kondisi Fasilitas Kesehatan di Garut Kembali Normal Pasca-Gempa

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.

Menurut Rachman, berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.681.616.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” kata Rachman.

Baca Juga :  Yayasan BPK Penabur Cicurug Mengelar Acara Penabur Sport Vaganza Dengan Meriah

Sementara itu, kuasa hukum RH, Rosidin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat.

“Dari pengamatan kami, penetapan tersangka ini terlalu cepat. Kami juga sebenarnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Rosidin menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah dugaan yang disampaikan penyidik benar atau tidak.

“Kami akan uji semuanya nanti di persidangan,” tegasnya.

Berita Terkait

Disdik Kabupaten Sukabumi Seleksi Ketat Beasiswa Tahfidz 2026, 76 Siswa SD Perebutkan 26 Kuota
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎
‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan
Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan
Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas
Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:49 WIB

Disdik Kabupaten Sukabumi Seleksi Ketat Beasiswa Tahfidz 2026, 76 Siswa SD Perebutkan 26 Kuota

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎

Rabu, 29 April 2026 - 15:06 WIB

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas

Rabu, 29 April 2026 - 12:56 WIB

Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru