Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH (41) mengaku kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa.

Kekecewaan itu disampaikan RH saat hendak dibawa petugas setelah proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (5/3/2026).

Dalam pernyataannya, RH mengaku tidak diberikan cukup waktu untuk menyampaikan penjelasan kepada kuasa hukumnya sebelum dilakukan penahanan.

“Saya kecewa dengan proses ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu kepada saya untuk sedikit berbicara dengan kuasa hukum saya,” ujar RH di hadapan awak media.

RH bahkan menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam perkara yang menjeratnya.

“Ini kriminalisasi,” ucapnya singkat.

Meski demikian, petugas tetap membawa RH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga :  ‎PLT Camat Cikembar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang UKS SDN 2 Cimanggu

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.

Menurut Rachman, berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.681.616.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” kata Rachman.

Baca Juga :  ‎Dapur SPPG Disuspend, Proses Hukum Dipercepat: Sengketa Lahan MBG Pamuruyan Memanas

Sementara itu, kuasa hukum RH, Rosidin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat.

“Dari pengamatan kami, penetapan tersangka ini terlalu cepat. Kami juga sebenarnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Rosidin menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah dugaan yang disampaikan penyidik benar atau tidak.

“Kami akan uji semuanya nanti di persidangan,” tegasnya.

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Berita Terbaru