Izin Dipertanyakan, Kades Purwasari Tegas: Peternakan Sapi di Cicurug Belum Kantongi Izin Lingkungan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Polemik peternakan sapi perah di Kampung Sikup, RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, semakin mencuat. Warga yang terdampak langsung mengeluhkan bau menyengat serta dugaan pencemaran limbah dari aktivitas usaha tersebut.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan keabsahan izin operasional peternakan yang dinilai belum jelas. Sejumlah warga menyebut, usaha tersebut merupakan kegiatan baru yang diduga belum mengantongi izin dari berbagai pihak terkait.

Sorotan paling tegas justru datang dari Kepala Desa Purwasari, Agus. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak desa belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk aktivitas peternakan tersebut.

“Saya tegaskan, sampai sekarang belum ada izin lingkungan baru yang dikeluarkan oleh desa untuk kegiatan peternakan itu,” ujar Agus saat dimintai keterangan.

Pernyataan ini sekaligus memperkuat keresahan warga, sekaligus memunculkan pertanyaan soal bagaimana aktivitas usaha bisa berjalan di tengah belum adanya izin dari pemerintah desa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dr. Asep, menyampaikan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinan. Namun ia menekankan pentingnya setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya semua kegiatan harus menempuh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Itu tidak bisa ditawar,” singkatnya.

Baca Juga :  ‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Kritik juga dilontarkan Ketua Harian Lembaga Pemantau dan Investigasi Sukabumi (LPIS), Mepa. Ia menilai ada indikasi kelalaian dalam proses awal pendirian usaha tersebut.

“Seharusnya izin diselesaikan dulu, baru kegiatan berjalan. Jangan terbalik seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong dinas terkait, khususnya bidang tata ruang dan lingkungan hidup, untuk segera turun tangan. Jika terbukti melanggar, ia meminta ada tindakan tegas, termasuk penghentian sementara aktivitas oleh Satpol PP hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Ribki, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa usaha peternakan tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan kategori usaha mikro.

Baca Juga :  HARDESNAS, BUPATI DORONG LAHIRNYA DESA INOVATIF DAN MEMANFAATKAN POTENSI UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT

Menurutnya, usaha dengan risiko rendah memungkinkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara otomatis melalui sistem.

Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara administrasi berbasis sistem dengan realitas di tingkat desa. Hal ini memunculkan kritik bahwa kemudahan perizinan digital tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Warga kini berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan verifikasi menyeluruh agar polemik ini tidak berlarut-larut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS
‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat
Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sukabumi, Warga Diminta Waspada
Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi
‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia
STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 17:54 WIB

‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:57 WIB

‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38 WIB

672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

‎Gebyar Nobar Persib Di Nagrak, Warga Tumpah Ruah! Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Gratis Dan Umkm ‎

Berita Terbaru

Jabar Update

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB