JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Polemik operasional dapur Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kian memanas. Gelombang protes warga yang memuncak pada Kamis (23/04/2026) berujung pada keputusan penghentian sementara (suspend) operasional dapur, sembari menunggu proses hukum berjalan.
Sejumlah massa mendatangi lokasi dapur dan menuntut kejelasan atas dugaan sengketa lahan yang menyeret proyek tersebut. Warga meminta agar operasional dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum yang jelas.

Menanggapi aksi tersebut, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, turun langsung ke lokasi untuk melakukan audiensi bersama unsur Forkopimcam Cibadak dan pihak pelapor. Dalam pertemuan itu, Sandi memastikan bahwa seluruh aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti.
“Semua yang menjadi atensi akan segera kami realisasikan. Kami juga sudah berkoordinasi, bahkan hari Sabtu nanti akan ada pertemuan lanjutan di tingkat pusat untuk membahas langkah konkret. Hasilnya akan terus kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan ini bermula dari sengketa lahan antara pelapor, Siti Eni Nuraeni, dengan pihak terlapor. Meski secara administratif awal telah melalui proses verifikasi di pusat berbasis Sertifikat Hak Milik (SHM), namun di lapangan ditemukan adanya konflik kepemilikan yang kini tengah bergulir di ranah hukum.
“Kami di daerah menerima data setelah diverifikasi di pusat. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya sengketa yang kini sedang diproses di Polres Sukabumi,” jelas Sandi.
Sebagai langkah antisipatif, operasional dapur SPPG pun untuk sementara dihentikan. Kebijakan ini diambil guna menjaga objektivitas proses hukum sekaligus merespons tuntutan masyarakat.
“Untuk sementara dapur disuspend selama proses hukum berjalan. Ini demi menjaga transparansi dan kondusivitas,” tambahnya.
Namun demikian, Sandi menegaskan bahwa keputusan final terkait penghentian operasional sepenuhnya berada di kewenangan BGN pusat. Ia mengaku telah melaporkan persoalan ini dan berencana menghadap langsung pimpinan pusat pada Sabtu mendatang.
“Saya akan menyampaikan langsung ke pimpinan di pusat agar segera ada keputusan yang terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk. Pihak Kepolisian Resor Sukabumi telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor bernama Yudhistira. Proses pemeriksaan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Alhamdulillah, proses hukum berjalan cepat. Kemarin sudah ada pemanggilan saksi, hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak terlapor. Kami juga akan terus menghadirkan saksi lainnya,” ungkap salah satu pihak yang terlibat.
Sementara itu, Siti Eni Nuraeni selaku pelapor mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemerintah daerah dan BGN. Ia menegaskan bahwa tuntutan utama tetap pada penghentian operasional dapur hingga sengketa lahan tuntas secara hukum.
“Kami tidak ingin program nasional ini berdiri di atas lahan yang bermasalah. Harapan kami jelas, proses hukum harus berjalan dan dapur disuspend sampai semuanya selesai,” ujarnya.
Situasi di lokasi kini berangsur kondusif setelah massa mendapatkan kepastian bahwa seluruh aspirasi akan dibawa ke tingkat nasional dalam waktu dekat. Pemerintah pun diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, tanpa menghambat tujuan utama program MBG dalam meningkatkan gizi masyarakat.















