Program Hibah Air Minum Dan Sambungan Gratis PDAM Sukabumi Disorot, Ini Penjelasan HAPI dan Direktur PDAM

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Sejumlah aduan masyarakat terkait Program Hibah Air Minum PDAM Kabupaten Sukabumi periode 2019–2023 akhirnya mendapat penjelasan dari berbagai pihak. Program yang sempat menjadi sorotan ini ditegaskan berjalan dengan mekanisme ketat dan berbasis verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Sunarya Ishak, menjelaskan bahwa program hibah air minum merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, program tersebut memang menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk cakupan layanan PDAM. Namun, tidak seluruh anggaran hibah dialokasikan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hibah itu tidak semuanya untuk MBR. Ada juga untuk pengadaan, sosialisasi, hingga kebutuhan teknis lainnya,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, Sunarya mengungkapkan bahwa data calon penerima yang diajukan melalui survei PDAM tidak serta-merta langsung disetujui. Seluruh data harus melewati proses verifikasi ketat oleh konsultan independen yang ditunjuk Kementerian PUPR.

Baca Juga :  ‎Cibentang Berbenah, Siap Jadi Pintu Masuk Wisata Gunungguruh Berbasis UMKM dan Alam

Proses ini dilakukan langsung di lapangan dengan mendatangi calon penerima satu per satu. Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat atau ineligible.

“Ada 28 nama yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sesuai juklak dan juknis kementerian, sehingga biaya pemasangan tidak bisa diganti melalui skema hibah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencairan dana hibah hanya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan penerima memenuhi syarat. Jika tidak, maka seluruh biaya menjadi tanggungan dan tidak dapat diklaim ke pemerintah pusat.

“Kalau tidak eligibel, tidak ada penggantian. Itu aturan dari Kementerian Keuangan dan PUPR,” jelas Sunarya.

Dari hasil penelusuran data, nama-nama yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat juga tidak tercatat dalam daftar penerima yang telah diverifikasi, baik oleh konsultan maupun BPKP Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  ‎Proyek PLTMH di Desa Kertamukti Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga‎

Sunarya juga memaparkan mekanisme keuangan program tersebut. Dana hibah yang dinyatakan valid akan masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan, kemudian diteruskan ke PDAM dalam bentuk penyertaan modal.

Sementara itu, sejak 2024 hingga 2025, skema program telah berubah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang difokuskan pada perluasan jaringan dan investasi layanan air bersih.

Dalam kasus tertentu, seperti program MBR tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor, hasil verifikasi menunjukkan data tidak memenuhi kriteria. Akibatnya, biaya pemasangan tidak diganti oleh pemerintah pusat dan menjadi beban PDAM.

Tak hanya itu, muncul pula persoalan di lapangan setelah sambungan terpasang. Sebagian warga disebut menolak membayar jaminan rekening serta biaya pemakaian air, dengan alasan menganggap layanan tersebut gratis sepenuhnya.

Padahal, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Damkar Sukabumi Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak

Di sisi lain, Direktur PDAM Kabupaten Sukabumi, Mohammad Kamaludin Zen, memastikan pihaknya tetap berkomitmen memperluas akses air bersih bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, PDAM kini menjalankan program sambungan gratis berbasis pendanaan mandiri.

“Ke depan tetap kita berikan sambungan gratis dari dana PDAM. Tahun ini direncanakan 3.000 sambungan, sementara yang sudah terealisasi sekitar 100 hingga 200,” ungkapnya.

Program ini ditargetkan berjalan hingga Desember 2026, dengan alokasi anggaran yang terus disiapkan secara bertahap.

“Targetnya sampai akhir tahun. Tinggal kesiapan masyarakat saja,” tambahnya.

Untuk mekanisme pendaftaran, masyarakat cukup datang ke kantor cabang PDAM terdekat dengan membawa KTP dan memenuhi ketentuan administrasi sederhana.

Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah mencapai lebih dari 60.500 pelanggan, dan angka tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring perluasan jaringan serta upaya peningkatan pelayanan air bersih di wilayah Sukabumi.

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru