JABARINSIDE.COM| Bupati Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, dari jabatannya untuk masa bakti 2023–2031.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 17 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, keputusan juga mengacu pada sejumlah surat dan rekomendasi, di antaranya surat Inspektorat Kabupaten Sukabumi, surat Camat Parungkuda, serta usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya yang meminta pemberhentian kepala desa.
Dalam dokumen keputusan disebutkan bahwa Ence Benno, laki-laki kelahiran Sukabumi, 6 Juni 1965, yang beralamat di Kampung Ciburial RT 001 RW 001, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta berbagai regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan terbitnya keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menyiapkan langkah-langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Desa Babakanjaya.















