Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, polisi mengamankan 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 41.479 butir obat-obatan, terdiri dari:

  • 28.163 butir tramadol;
  • 12.474 butir hexymer; dan
  • 842 butir trihexyphenidyl.
Baca Juga :  Kuota Bantuan Rumah Masih 1.000 Unit, Disperkim Sukabumi Prioritaskan Rumah Khusus Kebencanaan

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK.

Pengungkapan peredaran obat-obatan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah.

3.641 Botol Miras Disita

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras, polisi menyita sebanyak 3.641 botol miras berbagai merek.

Kasus tersebut terungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga :  ‎Badan Gizi Nasional Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 116 Cibadak‎

«“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.»

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras.

«“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras,” ujarnya.»

Nilai Barang Bukti Rp461 Juta

Polisi menyebut seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut apabila diuangkan memiliki nilai sekitar Rp461.330.000.

Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.

Baca Juga :  Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Untuk kasus peredaran obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi warga Kabupaten Sukabumi, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.

Berita Terkait

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki
Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru