JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, polisi mengamankan 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 41.479 butir obat-obatan, terdiri dari:
- 28.163 butir tramadol;
- 12.474 butir hexymer; dan
- 842 butir trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK.
Pengungkapan peredaran obat-obatan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah.
3.641 Botol Miras Disita
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras, polisi menyita sebanyak 3.641 botol miras berbagai merek.
Kasus tersebut terungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
«“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.»
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras.
«“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras,” ujarnya.»
Nilai Barang Bukti Rp461 Juta
Polisi menyebut seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut apabila diuangkan memiliki nilai sekitar Rp461.330.000.
Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun
Untuk kasus peredaran obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi warga Kabupaten Sukabumi, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.















