Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, polisi mengamankan 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 41.479 butir obat-obatan, terdiri dari:

  • 28.163 butir tramadol;
  • 12.474 butir hexymer; dan
  • 842 butir trihexyphenidyl.
Baca Juga :  BPBD Sukabumi Sosialisasikan Perubahan Skema Bantuan Bencana, Dari DSP ke Hibah

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK.

Pengungkapan peredaran obat-obatan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah.

3.641 Botol Miras Disita

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras, polisi menyita sebanyak 3.641 botol miras berbagai merek.

Kasus tersebut terungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Muridnya

«“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.»

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras.

«“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras,” ujarnya.»

Nilai Barang Bukti Rp461 Juta

Polisi menyebut seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut apabila diuangkan memiliki nilai sekitar Rp461.330.000.

Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.

Baca Juga :  Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok, Bupati Sukabumi Monitoring Pasar Semi Modern Palabuhanratu

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Untuk kasus peredaran obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi warga Kabupaten Sukabumi, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi
Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung
Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis
Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat
Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah
‎Wisuda ke-16 Nusa Putra, Bupati Asep Japar Titip Pesan: Gelar Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi‎
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung

Senin, 7 September 2026 - 16:17 WIB

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah

Sabtu, 5 September 2026 - 14:06 WIB

‎Wisuda ke-16 Nusa Putra, Bupati Asep Japar Titip Pesan: Gelar Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi‎

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

‎Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda Utama HJKS, Alun-alun Bojonglopang Bersiap Jadi Pusat Bonsai Nasional‎

Berita Terbaru